Sidang lanjutan PHP di TTS digelar 5 Desember 2018

id KPU

Sidang lanjutan PHP di TTS digelar 5 Desember 2018

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan digelar kembali pada 5 Desember 2018.
Kupang (ANTARA News NTT) - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan digelar kembali pada 5 Desember 2018.

"Kami sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang tersebut pada Rabu (5/12) pukul 09.30 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Santi Soinbala kepada Antara, Sabtu (1/12).

Dia mengemukakan hal itu ketika ditanya soal jadwal sidang lanjutan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) dalam ajang Pilkada 2018.

Hasil Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Timor Tengah Selatan digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase, yang sampai saat ini masih terus menuai masalah.

Pasangan ini mengklaim mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).

Baca juga: Hasil PSU pilkada TTS diserahkan ke MK

Atas gugatan itu, MK mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara (PSU) di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu.

Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan yang menyebar di kabupaten tersebut.

Keputusan MK itu karena sesuai dengan hasil penghitungan ulang suara di 921 TPS pada 3-8 September 2018 lalu, ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.

KPU kemudian menggelar kembali pemungutan suara ulang pada 20 Oktober 2018, atas perintah dari MK.

Baca juga: Hasil PSU di TTS menunggu putusan MK