MK tolak gugatan pemohon PHP Timor Tengah Selatan

id MK

MK tolak gugatan pemohon PHP Timor Tengah Selatan

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (5/12), menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. (ANTARA Foto/dok)

Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya di Jakarta, Rabu (5/12), menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon Obed Naitboho-Alex Kase dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).
Kupang (ANTARA News NTT) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusannya di Jakarta, Rabu (5/12), menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pemohon Obed Naitboho-Alex Kase dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).

Dalam putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh hakim anggota, I Dewa Gede Rai Guna, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Hakim Ketua Anwar Usman tersebut, delapan dalil gugatan yang diajukan pemohon seluruhnya tidak terbukti.

Bahkan, dalil pemohon yang menuding KPU sengaja tidak mengentri seluruh data hasil penghitungan suara ke aplikasi Situng KPU dinilai hanya asumsi pemohon sehingga dianggap tidak terbukti.

Majelis hakim MK juga memutuskan hasil pemungutan suara ulang di 30 TPS yang berlangsung pada 20 Oktober 2018 sah.

Karena itu, majelis hakim MK memutuskan total perolehan suara sah dari akumulasi hasil PSU di 30 TPS dan hasil perhitungan di 891 TPS, Paket Ampera-Tanaem meraih 31.908 suara.

Baca juga: Kase serahkan putusan PHP TTS pada MK

Pasangan calon Naitboho-Kase meraih 69.179 suara, paket Tahun-Konay meraih 69.721 suara dan paket Lakapu-Mella meraih 35.513.

Dengan demikian paket Tahun-Konay tetap unggul dari paket Naitboho-Kase dengan selisih 542 suara.

Berdasarkan putusan tersebut, MK memerintah KPU Kabupaten Timot Tengan Selatan untuk melaksanakan putusan yang telah dibacakan. Pilkada serentak 2018 di TTS di gugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase.

Baca juga: Sidang lanjutan PHP di TTS digelar 5 Desember 2018