Kupang (ANTARA News NTT) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan 2.629 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak serta e-KTP yang pemiliknya pindah domisili.
"KTP elektronik yang dimusnahkan ini adalah KTP yang sudah invalid. Dan pemusnahan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Kupang Agus Ririmase kepada wartawan di Kupang, Rabu (19/12).
Ia menjelaskan pemusnahan ribuan KTP elektronik itu berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo No.470.13/11176/SG tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau invalid.
Ribuan KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.129 e-KTP yang rusak serta 500 KTP elektronik milik warga yang pindah domisili.
Pemusnahan ribuan KTP elektronik itu dilakukan dengan cara dibakar dalam satu wadah di halaman Kantor Disdukcapil Kota Kupang disaksikan pula oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang Thomas Dagang, serta perwakilan dari inspektorat.
Baca juga: Bawaslu NTT dorong Disdukcapil maksimalkan perekaman e-KTP
Menanggapi pemusnahan e-KTP tersebut, Anton, salah seorang warga Oesapa, Kota Kupang yang sedang mengantre untuk mengurus KTP elektroniknya, mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi hal tersebut.
"Ini kan mau pemilu, saya rasa itu pantas dilakukan karena memang mencegah jangan sampai ada yang menyalahgunakan KTP elektronik yang sudah tak layak pakai itu untuk tujuan politik tertentu," tambah dia.
Pasalnya, kata dia, di momen-momen pemilu seperti ini banyak orang yang akan menggunakan KTP untuk melakukan hal-hal yang tidak inginkan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anita, warga Kuanino. Namun dia juga mengkritisi proses pembuatan KTP elektronik di Disdukcapil Kota Kupang yang masih sangat lama.
"Sebentar lagi Pemilu, KTP elektronik diperlukan untuk nanti bisa mencoblos, kalau lama prosesnya tentu akan berpengaruh pada proses pemilihan nanti," katanya.
Baca juga: Ribuan e-KTP menumpuk di Disdukcapil
Disdukcapil musnahkan ribuan keping e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur memusnahkan 2.629 keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak serta e-KTP yang pemiliknya pindah domisili.