Kupang, (AntaraNews NTT) - Sebanyak 41.000 keping KTP elektronik (e-KTP) yang dicetak mulai 2016 hingga 2018 masih menumpuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang
"Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak itu masih tersimpan dan belum diambil para pemiliknya sejak dicetak 2016," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang David Mangi di Kupang, Kamis (29/11).
Ia mengatakan bahwa penumpukan e-KTP terjadi sejak 2016 sampai 2018 mencapai 45.000 keping. Namun, yang telah diambil oleh pemiliknya hanya 4.000 keping.
David berharap warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP agar proaktif mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengambil KTP elektroniknya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang pernah mendistribusikan e-KTP melalui kelurahan. Namun, ada oknum tertentu yang menjual e-KTP kepada warga. "Kami langsung menghentikan distribusi e-KTP tersebut kepada warga melalui kelurahan karena ada penyimpangan itu," katanya.
David ingin menyerahkan e-KTP itu langsung kepada masyarakat. "Kami akan mengerahkan semua pegawai Disdukcapil untuk melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi rumah warga menyerahkan KTP-el yang masih menumpuk di Kantor Disdukcapil Kota Kupang itu," katanya.
Baca juga: Perekaman e-KTP di NTT belum mencapai 80 persen
Baca juga: 651.000 penduduk wajib KTP belum lakukan perekaman
Ribuan e-KTP menumpuk di Disdukcapil
"Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak itu masih tersimpan dan belum diambil para pemiliknya sejak dicetak 2016," kata David Mangi.