Jakarta (ANTARA) - Perkembangan dunia semakin hari semakin cepat. Tuntutan kebutuhan ekonomi rumah tangga yang kian tinggi membuat para anggota keluarga harus bekerja dan tidak memiliki waktu untuk mengurus rumah atau anak, sehingga profesi pekerja rumah tangga (PRT) menjadi sangat dibutuhkan agar rumah dan anak tetap terurus saat semua mencari nafkah.
Hanya saja, profesi yang mulia ini kurang mendapatkan perhatian. Tidak jarang kita temui pemberitaan tentang kasus PRT yang menjadi korban kekerasan majikannya.
Perlindungan hukum terhadap profesi PRT sudah didorong sejak lama, dan saat ini perjuangan tersebut mendapatkan titik terang.
Titik terang itu membuat sejumlah elemen masyarakat yang berada di atas balkon Gedung Parlemen, Jakarta, bersorak dan meneriakkan kalimat "Terima kasih", usai berakhirnya Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Pasalnya, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI.
Elemen masyarakat yang memenuhi "fraksi balkon" dalam agenda tersebut, di antaranya rombongan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Perempuan Mahardhika, hingga Institut Sarinah.
Peristiwa ini merupakan babak baru dalam 19 tahun perjalanan RUU ini sejak diusulkan ke DPR pada 2004 silam.
Momentum ini menjadi kabar baik bagi para pekerja domestik di Indonesia serta buruh migran yang bekerja di luar negeri untuk mendapatkan perlindungan hukum atas profesi mereka.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyampaikan apresiasi atas disahkannya RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR setelah belasan tahun mandek di parlemen.
Pengesahan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR menjadi catatan bersejarah bagi Puan Maharani, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI, setelah sebelumnya mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan menginisiasi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Sesuai arahan Presiden