Artikel - Perjuangan panjang melindungi hak-hak PRT

id RUU PPRT,pekerja rumah tangga,PRT,perlindungan perempuan,Komnas Perempuan ,Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja ,artikel prt,artikel perempuan

Artikel - Perjuangan panjang melindungi hak-hak PRT

Dokumen - Pengunjung melambaikan tangan usai disahkannya RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

...Sudah saatnya hak-hak para PRT diperhatikan oleh negara. Hadirnya UU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap profesi ini sehingga pekerja rumah tangga dapat menjalani profesi-nya dengan layak sebagaimana profesi lain

Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi mengatakan RUU PPRT ini akan memberikan pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga, sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap profesi PRT yang mayoritas dijalankan oleh kaum perempuan.

RUU ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya perbudakan modern, seperti jam kerja yang panjang, kerja tanpa istirahat, serta upah tidak layak.

Bagi Komnas Perempuan, selama ini status PRT sebagai pekerja belum memiliki payung hukum.

Bahkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan.

Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017 - 2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam, seperti kekerasan fisik, hingga gaji yang tidak dibayar.

Komnas Perempuan serta jaringan aliansi masyarakat sipil saat ini telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada Pemerintah.

Komnas Perempuan juga menunjukkan kepeduliannya mengenai pembahasan RUU PPRT dengan melakukan kampanye, advokasi, lobi-lobi, agar RUU ini selanjutnya segera dibahas di DPR.

Para aktivis perempuan itu menunggu adalah kemauan baik dari legislatif. Karena Komnas Perempuan bersama masyarakat sipil, pemerintah, sebenarnya sudah satu kata, satu semangat, bahwa RUU ini penting untuk segera menjadi undang-undang.

Baca juga: Artikel - Saat kaum perempuan punya peran penting cegah terorisme

Menjalani profesi sebagai PRT bukanlah pekerjaan mudah. Mereka tidak memiliki hak dan kewajiban yang terjamin oleh hukum sebagaimana layaknya pekerja dalam sebuah korporasi. PRT merupakan pekerjaan informal yang biasanya hanya berdasarkan kontrak lisan antara majikan dengan PRT.

Baca juga: Artikel - Saskia, perempuan pejuang mangrove dari kampung Lantebung

Tidak ada hukum yang mengatur jam kerja atau gaji mereka, yang ada hanya kebijaksanaan dari majikan masing-masing. Beruntung PRT yang mendapatkan majikan yang baik dan mau memenuhi hak-haknya, namun tidak sedikit PRT yang menderita akibat majikan yang tidak baik, bahkan melakukan kekerasan terhadap mereka.

Baca juga: Artikel - Seribu Perempuan Sepertiku

Sudah saatnya hak-hak para PRT diperhatikan oleh negara. Hadirnya UU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap profesi ini sehingga pekerja rumah tangga dapat menjalani profesi-nya dengan layak sebagaimana profesi lain.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perjuangan panjang lindungi hak-hak pekerja rumah tangga