Kuala Lumpur (ANTARA) - Yohana berkebaya putih lengan pendek dan berbalut tenun ikat dengan warna dasar hijau bermotif Buna Kolsasi yang menegaskan dirinya seorang Banunaek, pada Rabu (15/3) pagi hadir di lantai dua gedung Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di Georgetown, Penang, Malaysia.
Sekitar jam 09.00 pagi waktu setempat, tidak terlalu lama setelah Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Eric Lau masuk ke ruangannya, Yohana tiba di sana, didampingi Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Bambang Suharto, Konsuler KJRI Penang, pejabat dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari dan Sheila, serta staf dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan Eny Kristinawati.
Ia tersenyum saat ANTARA menyapa dan menanyakan kabarnya pagi itu. Lalu singkat menjawab bahwa dirinya baik dan mengaku sehat.
Yohana Banunaek adalah ibu kandung dari Adelina Lisao, pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan meninggal dunia pada 11 Februari 2018, sehari setelah dikeluarkan dari rumah majikannya yang berlokasi di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.
Ia harus hadir langsung pagi itu di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, agar pengadilan di sana dapat mengesahkan bahwa dirinya benar merupakan ahli waris dari Adelina Lisao. Dengan demikian, Yohana berhak untuk mengajukan tuntutan perdata terhadap siapapun yang memang harus bertanggung jawab atas kematian putrinya itu.
Hampir lima ribuan kilometer jarak ia tempuh dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk bisa hadir di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, memastikan upaya mencari keadilan melalui jalur hukum bagi almarhumah putrinya dapat berjalan.
Staf Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia Penang mengatakan ibunda Adelia Lisao itu telah melakukan perjalanan cukup panjang melalui jalur darat setidaknya tiga jam perjalanan dari desanya untuk sampai ke Kota Soe, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebelum melanjutkan perjalanan darat lainnya sekitar 2,5 jam ke Kota Kupang.
Dari Kupang Yohana melanjutkan penerbangan selama tiga jam ke Jakarta, didampingi staf Disnakertrans Eny. Baru pada Minggu (12/3) ia tiba di Penang dengan penerbangan selama dua jam dari Jakarta bersama perwakilan dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri.
Ada sekitar tujuh orang, termasuk dirinya, ikut masuk dalam ruangan Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang saat itu, sekitar pukul 09.10, sedangkan seorang staf Konsuler KJRI Penang dan seorang dari Direktorat Pelindungan WNI Kemlu lainnya menunggu di luar.
Selama hampir 26 menit Yohana menjalani proses untuk pengesahan dirinya sebagai ahli waris Adelina, didampingi pengacara Karin Lim Ai Ching dari firma hukum Presgrave & Matthews yang disewa Perwakilan RI Penang.
Tidak banyak yang ia ucapkan selama di sana, hanya senyum tipis terlihat dari wajah lelahnya dan anggukan saat ditanya apakah dirinya merasa lega setelah melewati semua itu. Perjuangan Yohana mencari keadilan untuk almarhumah putrinya belum selesai.
Upaya mencari keadilan
Artikel - Perjalanan Yohana Banunaek mencari keadilan untuk Adelina Lisao
...Harapan untuk mendapatkan keadilan itu selalu ada dan dimungkinkan, karena di sana ada kejadian yang memang telah menyebabkan meninggalnya seorang pekerja migran. Ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh majikan maupun pihak lainnya yang