Artikel - Perjalanan Yohana Banunaek mencari keadilan untuk Adelina Lisao

id Adelina Lisao,KJRI Penang,Yohana Banunaek,artikel pmi Oleh Virna P Setyorini

Artikel - Perjalanan Yohana Banunaek mencari keadilan untuk Adelina Lisao

Yohana Banunaek (kedua kiri), ibu mendiang Adelina Lisao, bersama Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Bambang Suharto (kedua kanan) dan pejabat perwakilan Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Wita Purnamasari (kiri) baru keluar dari ruang Wakil Panitera Mahkamah Tinggi Pulau Pinang Eric Lau di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang, George Town, Penang, Rabu (15/3/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)

...Harapan untuk mendapatkan keadilan itu selalu ada dan dimungkinkan, karena di sana ada kejadian yang memang telah menyebabkan meninggalnya seorang pekerja migran. Ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh majikan maupun pihak lainnya yang

Pengacara Karin Lim Ai Ching dari firma hukum Presgrave & Matthews mengatakan setelah melalui proses pengesahan ahli waris, Yohana harus mendapat surat kuasa dari Mahkamah Tinggi Pulau Pinang untuk dapat melakukan tuntutan kepada siapa saja yang dianggapnya bertanggung jawab atas nyawa putrinya.

Dengan surat kuasa itu Yohana bisa saja mengajukan tuntutan kepada majikan, orang tua majikan, bahkan agen atau orang yang telah membawanya ke Malaysia.

Menurut pengacara, ada batas waktu enam tahun di Malaysia untuk seseorang dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk satu kasus tertentu. Maka, segera setelah surat kuasa untuk melakukan dakwaan itu diperoleh, mereka akan memasukkan berkas agar persidangan segera dapat dimulai.

Ia juga mengatakan, ahli waris dapat menuntut apapun, termasuk sisa gaji Adelina yang belum dibayar majikan, pertanggungjawaban atas cedera, siksaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Bisa juga menuntut agar biaya hidup kedua orang tua Adelina dipenuhi, yang seandainya korban masih hidup dapat ditanggung dari gaji yang diperoleh dari bekerja.

Tidak ingin berspekulasi atas hasil akhir dari semua upaya hukum tersebut, pengacaranya mengatakan masih melihat harapan dan akan mencoba semua upaya dengan bukti yang dimiliki untuk mengajukan tuntutan.

Jalan untuk mendapatkan keadilan bagi Adelina Lisao masih ada dan itu yang sedang diupayakan bersama.

Konjen Bambang mengatakan KJRI Penang atau dalam hal ini Pemerintah RI memfasilitasi tuntutan yang dilakukan oleh ahli waris. Jadi yang berperkara bukan Pemerintah RI dengan mantan majikan, tapi memang tuntutan dari ahli waris keluarga korban.

Baca juga: Artikel - Gugurnya pahlawan devisa dari NTT

Langkah itu diambil untuk menyikapi putusan Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Juni 2022, yang menguatkan keputusan Mahkamah Rayuan dan Mahkamah Tinggi Pulau Pinang di mana keputusan tersebut menyebabkan mantan majikan Adelina Lisao bebas.

Pengajuan tuntutan perdata tersebut, tentu sudah dipikirkan jauh hari, mengantisipasi keputusan dari Mahkamah Persekutuan itu.

Baca juga: Artikel - Sedinya menjadi PMI ilegal

“Nah ini lah sekarang kita lakukan. Pokoknya sampai adanya rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao itu, kita tidak akan berhenti untuk memperjuangkannya,” ujar Bambang.

Harapan untuk mendapatkan keadilan itu selalu ada dan dimungkinkan, karena di sana ada kejadian yang memang telah menyebabkan meninggalnya seorang pekerja migran. Ada hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh majikan maupun pihak lainnya yang terlibat.

Maka perjalanan panjang Yohana Banunaek untuk mendapatkan rasa keadilan bagi mendiang Adelina Lisao itu ditempuh, dan belum mencapai pada titik akhir.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perjalanan Yohana Banunaek mencari keadilan untuk Adelina Lisao