Bea Cukai siagakan kapal cegah penyelundupan pakaian bekas

id Pakaian bekas impor, pengawasan pakaian bekas, bea cukai kupang, kapal patroli bea cukai, djpb bali nusra, ntt

Bea Cukai siagakan kapal cegah penyelundupan pakaian bekas

Kapal patroli Kantor Bea Cukai Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda

Kami siagakan satu kapal patroli di Pelabuhan Atapupu di Atambua untuk mendukung pengawasan dalam rangka mencegah penyelundupan pakaian bekas...
Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan menyiagakan kapal patroli di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, untuk mencegah aksi penyelundupan pakaian bekas di daerah itu.

"Kami siagakan satu kapal patroli di Pelabuhan Atapupu di Atambua untuk mendukung pengawasan dalam rangka mencegah penyelundupan pakaian bekas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Tribuana Wetangterah dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (20/4/2023).

Tribuana menyampaikan hal itu berkaitan dengan upaya strategis Ditjen Bea dan Cukai dalam mencegah praktik penyelundupan pakaian bekas impor masuk ke wilayah perbatasan RI dan Timor Leste.

Kapal patroli disiagakan di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan wilayah laut dan darat secara langsung dengan Timor Leste guna mengawasi dan mencegah aksi penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor melalui jalur laut.

Tribuana mengatakan bahwa larangan impor pakaian bekas telah tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Sejumlah jenis barang yang dilarang impor, antara lain, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan melalui unit kerja yang tersebar di tiga wilayah di NTT, yaitu Kota Kupang, Atambua, dan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Ia mencontohkan penindakan hukum beberapa waktu lalu berupa pengamanan lima karung pakaian bekas impor yang dipasok masuk ke wilayah NTT.

Selain upaya pencegahan dan penindakan hukum, lanjut dia, pemberantasan penjualan pakaian bekas impor juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kesadaran masyarakat terkait dengan risiko penggunaan pakaian bekas impor.

"Ada risiko seperti penyakit juga bisa saja muncul karena namanya juga pakaian bekas dipakai orang lain sehingga kita tidak tahu aman atau tidak untuk digunakan," katanya.

Baca juga: Pemerintah izinkan pengecer menjual baju impor bekas selama Ramadhan dan Lebaran

Baca juga: PKTN tegaskan pelaku usaha pengimpor pakaian bekas dikenakan sanksi pidana






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai siagakan kapal di Atambua cegah penyelundupan pakaian bekas