Kupang, NTT (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dalam keterangan di Kupang, Senin, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, serta menjaga warisan leluhur.
“Ketika tanah ulayat sudah memiliki sertifikat, potensi sengketa dapat diminimalisir. Hal ini bermanfaat tidak hanya bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga bagi aparat penegak hukum karena beban perkara dapat berkurang,” ujarnya.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur.
Desa Tandula Jangga menjadi lokasi perdana pelaksanaan di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara seluas 822,3 hektare tanah berstatus clear and clean siap untuk didaftarkan.
Rezka menjelaskan, program pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.
Pada tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT, yaitu Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas menyampaikan Sumba Timur menjadi wilayah ketiga di NTT yang melaksanakan sosialisasi tanah ulayat pada tahun 2025.
Ia berharap seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sumba raya dapat menguatkan sosialisasi ini di wilayah masing-masing, sehingga sertifikasi tanah ulayat tidak hanya terfokus di Desa Tandula Jangga, tetapi juga berkembang ke wilayah lain di Pulau Sumba.
Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda Sumba Timur, sebagai wujud dukungan penuh pemerintah daerah terhadap tertib administrasi pertanahan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat.

