Kupang (ANTARA News NTT) - Ketua Tim Valuasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Saleh Goro mengatakan PT Ocean Tangker, pemilik kapal tanker Ocean Princess yang karam di Kabupaten Alor, telah bersedia untuk menerbitkan surat jaminan (Letter of Undertracking/LoU).
"LoU akan ditujuhkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan NTT sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap kerusakan biota laut serta lingkungan laut di sekitarnya," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat (18/1).
Dia dikonfirmasi terkait hasil rapat koordinasi dengan kementerian terkait, untuk membahas kerusakan biota laut di wilayah perairan Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya akibat kapal karam, dan proses ganti rugi.
Hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyepakati agar pihak Ocean Tangker membuat surat jaminan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Valuasi menunjukkan bahwa karang di perairan laut Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya, mengalami kerusakan parah akibat kandasnya kapal tanker Ocean Princess di perairan pesisir Desa Aemoli, Kabupaten Alor.
Selain itu, terdapat sekitar 28 spot karang yang hancur serta satu hamparan dengan ukuran 163x73 cm karang yang tidak bisa dikenali.
Baca juga: SAP selat Pantar rusak parah akibat kandasnya Ocean Princess
"Ada 28 spot karang yang hancur, terdiri dari 19 spot karang massve (padat) dan tujuh spot karang bercabang," katanya menjelaskan.
Karang massve ini, masa pertumbuhannya 1-2 cm per tahun. Hasil investigasi lain adalah koloni karang yang rusak berdiameter 10-130 cm.
"Ini hasil investigasi sementara. Kami belum menghitung besar kerugiannya, karena tim diundang ke Jakarta untuk melakukan pertemuan di Kementerian KKP," katanya.
Kapal tanker Ocean Princess dilaporkan karam di pesisir kepulauan Alor, Kabupaten Alor, NTT, saat dalam pelayaran dari Dili, Timor Leste, menuju Singapura.
Kapal tersebut membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Dili, Timor Leste, dengan tujuan Singapura.
Kapal yang dinahkodai Kapten Ahira Sroyer itu disertai 18 anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut diketahui terdampar pada Jumat (28/12).
Kapal berbendera Cook Island (Kepulauan Cook) itu karam pada titik koordinat 0810`944" Lintang Selatan (LS), dan 12425`53T" Bujur Timur (BT) di wilayah perairan laut sekitar Desa Aemoli.
Baca juga: Tim dari KKP-KLH investigasi dampak kerusakan biota laut
PT Ocean Tangker bersedia terbitkan LoU
PT Ocean Tangker, pemilik kapal tanker Ocean Princess yang karam di Kabupaten Alor, telah bersedia untuk menerbitkan surat jaminan (Letter of Undertracking/LoU).