Tim dari KKP-KLH investigasi dampak kerusakan biota laut

id Kapal karam

Tim dari KKP-KLH investigasi dampak kerusakan biota laut

Seorang petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (membelakangi lensa) sedang mengambil keterangan kapten kapal tanker Ocean Princess yang karam di wilayah perairan Alor pada 28 Desember 2018. (ANTARA Foto/dok)

Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan investigasi terhadap kerusakan biota laut di wilayah perairan Kabupaten Alor, akibat karamnya kapal tanker Ocean Princess pada 28 Desember 2018
Kupang (ANTARA News NTT) - Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan investigasi terhadap kerusakan biota laut di wilayah perairan Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur akibat karamnya kapal tanker Ocean Princess pada 28 Desember 2018.

"Tim tersebut akan bergabung dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, TNI Angkatan Laut, DKP dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Alor serta WWF Indonesia untuk bersama melakukan investigasi di lapangan," kata Ketua Tim DKP NTT, Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Selasa (8/1), terkait karamnya kapal berbendera Kepulauan Cook itu.

Kapal yang dinahkodai Kapten Ahira Sroyer dengan kekuatan 18 ABK itu karam pada titik koordinat 0810`944" Lintang Selatan (LS), dan 12425`53T" Bujur Timur (BT) di wilayah perairan laut sekitar Desa Aemoli, Kabupaten Alor, NTT.

"Kami masih menunggu tim dari KKP dan KLH. Mereka berjumlah 20 orang, termasuk tim ahli, untuk sama-sama berangkat ke Alor," kata Saleh Goro.

Ia mengatakan investigasi ini penting dilakukan, mengingat lokasi karamnya kapal berada pada wilayah Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan laut sekitarnya.

Selain melakukan investigasi menyeluruh terkait kerusakan biota laut, tim ini juga akan menghitung kerugian ekonomi akibat kerusakan biota laut di wilayah perairan laut SAP.

"Hasil investigasi dan menghitungan valuasi ekonomi akan disampaikan kepada perusahan untuk kepentingan ganti rugi," katanya.

"Investigasi awal menunjukkan adanya kerusakan biota laut, tetapi harus ada tim ahli yang turun ke lokasi, dan saat ini tinggal menunggu tim dari Jakarta," katanya.

Baca juga: DKP larang Ocean Princess tinggalkan NTT
Baca juga: DKP NTT investigasi kerusakan terumbu karang akibat kapal karam