Imigrasi Maumere tahan WN asal AS, ini alasannya

id deportasi,wna,warga negara asing,imigrasi,ntt,sikka,maumere,flores

Imigrasi Maumere tahan WN asal AS, ini alasannya

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere memeriksa dokumen seorang WNA yang menginap di rumah warga di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Imigrasi Maumere)

Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023...

Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere telah menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran, dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad dihubungi di Kupang, Senin, (5/6/2023).

Eko menjelaskan penahanan terhadap WNA berjenis kelamin perempuan itu telah dilakukan sejak 31 Mei 2023 sembari menanti proses deportasi.

Sebelumnya, pengamanan terhadap WNA tersebut dilakukan karena Kapolsek Waigete yang merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan memberikan informasi terkait keberadaan WNA di penginapan Watumita yang tidak memiliki paspor.

Dari informasi itu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, namun tidak menemukan WNA tersebut.

Petugas pun menemukan WNA tersebut di rumah penduduk yang beralamat di Dusun Wodong, RT/RW 015/005 Desa Wairterang. Dari keterangan pemilik rumah, kata Eko, WNA tersebut telah menginap selama satu malam di rumahnya.

Kepada petugas, WNA berinisial RJK tersebut mengaku kehilangan paspor dan hanya memiliki foto paspor di handphone. Dia juga mengaku kehabisan biaya hidup.

"Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023," kata Eko menjelaskan.

WNA tersebut kini masih ditahan untuk selanjutnya mengikuti prosedur deportasi kembali ke negara asal.

Atas kejadian itu, Eko memberikan apresiasi atas kerja kolaborasi Timpora yang telah melakukan pengawasan dan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan.

"Informasi keberadaan WNA ini berkat sinergisitas antar anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sikka," katanya.


Baca juga: Dua WNA terdampar di Wini

Baca juga: Imigrasi Labuan Bajo awasi WNA masuk keluar bandara jelang ASEAN Summit