Kupang (ANTARA News NTT) - Manajemen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kupang menyatakan sulit untuk menentukan tarif dasar bagi para portir yang bekerja di pelabuhan.
"Bagi saya sendiri agak sulit menentukan jasa angkut bagi para portir, karena saya sendiri tak tahu bagaimana rumus menghitungnya," kata Ketua Koperasi TKBM Victoria L Wewo kepada Antara di Kupang, Senin.
Masalah tarif portir ini mengemuka, menyusul banyaknya keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang merasa dirugikan karena biaya portir terlalu mahal.
Keluhan penumpang ini terjadi di hampir semua pelabuhan laut, terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang pelni dan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
Bahkan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis juga sempat mengatakan bahwa dirinya menerima laporan soal adanya buruh pelabuhan yang berlaku tak ramah kepada penumpang kapal dengan mengangkat barang tanpa seizin pemiliknya.
Victoria menambahkan penghitungan tarif itu sebenarnya menjadi tanggung jawab pihak Dinas Ketenagakerjaan.
Baca juga: Ombudsman NTT harapkan tarif portir harus diatur kembali
"Pekan lalu kami sudah rapat bersama membahas soal tarif bagi portir, dan telah disepakati akan ada tim yang dibentuk agar bisa mengkaji soal penerapan tarif itu," ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga sudah disepakati bahwa pihak TKBM-lah yang akan menentukan tarif dasar baik bawah dan atas bagi portir. Keputusan itu dapat berjalan jika surat keputusannya sudah ada.
"Saat ini kami masih menunggu surat keputusan dari pihak KSOP. Tetapi sudah seminggu ini SK-nya belum turun-turun juga," ujar dia.
Kepala Pelni Cabang Kupang, Isak Gerald mengatakan bahwa dalam pertemuan awal yang dihadiri semua pihak terkait, sudah ada kesepakatan agar perlu ada penetapan tarif portir untuk diberlakukan pada semua pelabuhan di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Hanya saja, belum ada keputusan resmi karena masih akan dibahas lagi bersama pihak terkait," katanya ketika dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton menegaskan, tarif portir memang perlu diatur agar tidak memberatkan penumpang.
"Masalah tarif portir ini, sudah kami bicarakan dengan Kepala KSOP/Syahbandar Kupang, GM Pelindo, Pelni, KP3 Tenau, perwakilan portir, dinas tenaga kerja, dan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) supaya diatur," katanya.
Baca juga: Perilaku Portir di Pelabuhan Terong lebih gila
Baca juga: Tarif portir masih akan dibahas lagi
TKBM: Sulit menentukan tarif dasar bagi portir
Manajemen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kupang menyatakan sulit untuk menentukan tarif dasar bagi para portir yang bekerja di pelabuhan.