Finalisasi tarif jasa portir masih digodok

id pelabuhan

Finalisasi tarif jasa portir masih digodok

Perilaku para portir di setiap pelabuhan Nusa Tenggara Timur yang membuat para penumpang resah. (ANTARA Foto/dok)

Manajamen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero Cabang Kupang menyatakan bahwa finalisasi keputusan soal tarif jasa portir di Nusa Tenggara Timur masih terus digodok.
Kupang (ANTARA News NTT) - Manajamen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero Cabang Kupang menyatakan bahwa finalisasi keputusan soal tarif jasa portir di Nusa Tenggara Timur masih terus digodok.

"Sudah ada rapat beberapa waktu lalu soal tarif jasa portir pelabuhan. Kita masih menunggu dan saat ini masih digodok," kata Kepala Pelindo III Cabang Kupang, Baharuddin kepada Antara di Kupang, Selasa (22/1).

Masalah tarif portir ini mengemuka setelah banyaknya keluhan dari para pengguna jasa angkutan laut, terutama kapal-kapal Pelni yang merasa dirugikan karena biaya portir terlalu mahal.

Keluhan penumpang ini terjadi di hampir semua pelabuhan laut, terutama yang disinggahi kapal-kapal penumpang milik PT Pelni serta Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Bahkan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis juga sempat mengatakan bahwa dirinya menerima laporan soal adanya buruh pelabuhan yang berlaku tak ramah kepada penumpang kapal dengan mengangkat barang tanpa seizin penumpang kapal.

Baharuddin mengatakan bahwa rapat pembahasan itu melibatkan sejumlah pihak yang merupakan tim dari pemerintah, di antaranya KSOP, Pelni, pihak Koperasi TKBM.

"Kita tunggu saja pasti ada finalisasinya, karena masih dalam perumusan juga," katanya menambahkan.

Sementara itu Manajemen Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Kupang Viktoria L Wewo menyatakan sulit menentukan tarif bagi para portir yang bekerja di pelabuhan.

"Bagi saya sendiri agak sulit menentukan jasa angkut bagi para portir, karena saya sendiri tak tahu bagaimana rumus menghitungnya," kata Ketua Koperasi TKBM tersebut.

Dalam rapat tersebut juga sudah disepakati bahwa pihak TKBM-lah yang akan menentukan tarif dasar baik bawah dan atas bagi portir. Keputusan itu dapat berjalan jika surat keputusannya sudah ada.