Ombudsman NTT ajak masyarakat manfaatkan layanan perempuan dan anak

id Ombudsman, perlindungan perempuan dan anak, ntt, ombudsman ntt,Pelayanan publik

Ombudsman NTT ajak masyarakat  manfaatkan layanan perempuan dan anak

Ombudsman NTT berkunjung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT di Kupang, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

...Bagi siapa saja yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, silakan melapor, kata dia dari Kupang, Kamis, (24/8/2023)
Labuan Bajo (ANTARA) -
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan publik bagi perempuan dan anak yang tersedia pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
 
"Bagi siapa saja yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, silakan melapor," kata dia dari Kupang, Kamis, (24/8/2023).
 
Dalam kunjungannya, Darius berdiskusi dengan UPTD PPA Provinsi NTT Soleha Wongso dan jajaran tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PPA, kendala yang menyertai dalam pelaksanaan tugas, serta koordinasi penanganan pengaduan.  
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018, UPTD PPA dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya bidang perlindungan perempuan dan anak.
 
UPTD PPA itu mempunyai tugas untuk melakukan pelayanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, dan mediasi.
 
Selain itu UPTD PPA juga memiliki tugas untuk melakukan pendampingan korban berupa kesehatan, bantuan hukum seperti pengupayaan diversi atau upaya hukum lainnya, dan layanan pemulihan atau psikologi.

Atas berbagai tugas dan fungsi UPTD PPA itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia.
 
Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan pada perempuan dan anak, Darius meminta untuk dilaporkan ke call center 129 selama 24 jam bebas biaya atau melalui nomor 08111129129.
 
"Identitas Anda dirahasiakan," ucapnya.
 
Lebih lanjut pada kesempatan itu ia juga menilai gedung kantor UPTD PPA NTT cukup kecil untuk menampung 22 pegawai yang melayani setiap hari.
 
Belum lagi ada keterbatasan fasilitas lainnya seperti mobil ambulans dan mobil operasional yang diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.

Baca juga: Ombudsman NTT ingatkan penyelenggara sekolah pahami arti pungutan dan sumbangan
 
Padahal menurutnya data kasus perempuan dan anak di Provinsi NTT tergolong tinggi.
"Sejak Januari sampai Juli 2023 ada lebih dari 200 kasus diterima dan dilayani UPTD PPA ini," katanya.