DPR dukung kebijakan moratorium tenaga kerja dari NTT

id FAHRI

DPR dukung kebijakan moratorium tenaga kerja dari NTT

Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Pengawas Pekerja Migran Indonesia, Fahri Hamzah. (ANTARA Foto/dok)

DPR RI mendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri yang dilakukan oleh pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat dan wakilnya Josef Nae Soi.
Kupang (ANTARA News NTT) - DPR RI mendukung kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja dari Nusa Tenggara Timur ke luar negeri yang dilakukan oleh pemerintahan Gubernur Viktor Laiskodat dan wakilnya Josef Nae Soi.

"Kebijakan moratorium ini adalah contoh yang baik untuk bagaimana kita memulai dengan penataan system (pengiriman tenaga kerja) yang baik pula," kata Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah di Kupang, Kamis (24/1).

Fahri Hamzah mengatakan hal itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (TPPMI) dalam pertemuan dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang.

Ia mengatakan, pengiriman tenaga kerja ke luar daerah maupun luar negeri harus dipersiapan secara baik, terutama menyangkut kemampuan calon tenaga kerja serta sistem pengirimannya.

Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pada saat sebelum penempatan maupun pascapenempatan pekerja migran harus diatur dengan sistem yang baik agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.

"Ada negara yang sepertinya memberikan ruang untuk dilakukan perdagangan orang, sehingga kita sebagai bangsa perlu hati-hati," katanya.

Baca juga: Moratorium bukan solusi atasi perdagangan orang

Dalam kesempatan itu Fahri juga meminta pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar merespon permintaan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja.

Ia mencontohkan seperti kebutuhan akan Balai Latihan Kerja (BLK) agar bisa dimodernisasi, serta keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) keterganakerjaan.

"Kemarin saya sudah minta pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinir semacam keputusan pemerintah agar institusi-institusi di tingkat pusat berkewajiban mengisi unsur-unsurnya dalam LTSA," katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain sejumlah anggota DPR yang tergabung Tim Pengawas Pekerja Migran Indonesia, perwakilan dari Kementerian Naketrans, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Belum ada moratorium pengiriman PMI ke Malaysia
Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan