Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Timur Bruno Kupok mengatakan sampai sejauh ini belum ada keputusan pemerintah terkait moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) asal daerah ini ke luar negeri, terutama ke Malaysia.
"Gubernur (Nusa Tenggara Timur) belum mengeluarkan keputusan mengenai moratorium pengiriman PMI ke luar negeri. Keputusan tersebut masih dalam proses," kata Bruno kepada Antara di Kupang, Jumat (19/10).
Viktor Bungtilu Laiskodat yang baru dilantik menjadi Gubernur Nusa Tenggara Timur pada 5 September 2018 , berjanji akan melakukan moratorium pengiriman PMI dari NTT ke luar negeri, terutama ke negeri jiran Malaysia.
Menurut dia, penghentian sementara pengiriman PMI ke luar NTT, merupakan hal mendasar yang harus dibenahi, terutama tata kelola pengiriman PMI yakni proses rekruitmen calon PMI.
Selama ini, perusahan diberikan izin untuk melakukan rekruitmen langsung ke desa-desa, dan ini kemudian dimanfaatkan oleh para calo untuk merekrut PMI secara ilegal.
Bruno mengemukakan, ke depan, perusahan hanya menerima PMI dari pemerintah yang sudah mendapat pelatihan dan siap untuk dikirim ke luar negeri, sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Baca juga: Padma: Masalah ekonomi dorong warga NTT jadi TKI
"Jadi hal pertama yang harus dibenahi adalah prosedur rekruitmen calon TKI. Perusahan tidak diizinkan lagi untuk merekrut langsung ke desa-desa sehingga para calo tidak memiliki ruang untuk turun ke desa-desa mengatasnamakan perusahan jasa pengiriman TKI," katanya.
Aspek lain yang harus dibenahi adalah pelatihan keterampilan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri.
Menurut dia, selama ini para TKI harus menjalani pelatihan di Pulau Jawa, dan itu menimbulkan permasalahan sosial yang sangat kompleks seperti pemerkosaan, penyekapan dan adanya akses keluar bagi calon TKI.
"Hal-hal ini masih harus dibahas dan dikaji bersama instansi terkait, karena merupakan bagian dari surat keputusan moratorium," ujar Bruno.
Dia mengatakan, sambil menungggu surat keputusan moratorium, pihaknya tetap berupaya untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal ke luar negeri.
Upaya yang dilakukan antara lain, meningkatkan pengawasan di pintu-pintu keluar Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang untuk mencegah PMI yang berangkat secara tidak prosedural.
Baca juga: Wagub NTT: Moratorium pengiriman TKI perlu segera dilakukan
Disamping itu, melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten agar membentuk Satgas Pencegahan PMI di setiap bandara dan pelabuhan laut, yang menjadi pintu keluar para calon tenaga kerja ke luar negeri.