UMP NTT 2013 Sebesar Rp1.010 Ribu

id upah minimum provinsi

Kupang (Antara NTT) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stanis Tefa, mengatakan, Upah Minimum Provinsi NTT 2013 sebesar Rp1.010.000 atau bertambah Rp85.000 dari 2012 sebesar Rp925.000.

"UMP NTT 2013 sebesar Rp1 juta lebih atau meningkat jika dibandingkan dengan UMP 2012 sebesar Rp925.000," kata Stanis Tefa di Kupang, Selasa, terkait penetapan UMP NTT yang hingga saat ini belum ditetapkan pemerintah NTT untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi NTT.

Ia mengatakan, secara nasional masih tertinggal 16 provinsi di Indonesia yang belum melaporkan penetapan UMP ke Kemenakertrans untuk selanjutnya disahkan dan segera diberlakukan pada awal tahun.

Dia mengatakan, UMP sebesar itu, jangan hanya akan berlaku di atas kertas, tetapi harus dapat direalisasikan para pengusaha dengan membaya upah buruh sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Apabila perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai UMP, perlu mengemukakan alasan-alasan yang mendasar, sehingga mendapat pertimbangan dewan pengupahan sebelum besaran UMP itu diberlakukan," katanya.

Karena, menurut dia, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, disebutkan apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP, karena kenaikan UMP tersebut mengganggu cost produksi perusahaannya, maka bisa mengajukan penangguhan. Masa batas penangguhan tersebut, tiga sampai enam bulan.

Namun sebelum perusahaan itu mengajukan penangguhan, tim audit internal akan melakukan auditing terhadap keuangan manajemen perusahaan tersebut.

Jika dari hasil auditing tim, perusahaan itu memang dinyatakan tidak sanggup membayar gaji karyawannya sesuai UMP, maka Dewan Pengupahan merekomendasikan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT, untuk dilakukan penangguhan.

Menurut dia, mestinya semua perusahaan yang beroperasi di NTT, mentaati peraturan UMP tersebut, karena UMP yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi NTT, merujuk ke UU No.13 tahun 2003.

"UMP yang kita tetapkan ini kan upah minimum, jadi mestinya perusahaan mentadari hal itu. Membayar upah karyawan di atas UMP, saya pikir itu lebih baik. Tapi justru janngan di bawah UMP yang telah Dewan Pengupahan tetapkan," katanya.

"Masih banyak perusahaan yang nakal terhadap pekerja, seperti memberi upah dibawah standar atau tidak melaksanakan UMP yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Stanis Tefa, yang juga anggota DPRD NTT itu mengatakan, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berat bagi pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Salah satu bentuk sanksi yang perlu dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang sudah dikategorikan membangkan terhadap peraturan daerah UMP adalah mencabut atau tidak memperpanjang lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)," katannya.

Ketua Komisi C DPRD NTT itu mengungkapkan, saat ini upaya peningkatan kesejahteraan buruh di NTT sebenarnya telah dipelopori SPSI yang mendapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah dengan Perda Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp925.000 per bulan.

"UMP ini diberlakukan sejak awal 2012 silam atau mengalami kenaikan sebesar Rp75.000 dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp850.000.

Namun disayangkan, pelaksanaan UMP tersebut belum maksimal sekitar berjumlah 42 ribu orang buruh dan tenaga kerja yang saat ini terdaftar di KSPSI NTT