Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memprioritaskan pengawasan kendaraan angkutan barang dan pemberian upah yang layak bagi sopir atau pengemudi truk untuk mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
“Pengaturan peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi kendaraan angkutan barang, ini juga harus menjadi perhatian kita,” ucap AHY ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan/Over Dimension-Over Load (ODOL) di Jakarta, Kamis.
Penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum akan menjadi bagian dari rencana aksi nasional dalam mengimplementasikan Indonesia Zero ODOL.
Selain itu, AHY juga menyoroti pentingnya pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang untuk menyelesaikan permasalahan ODOL yang sudah berlarut-larut.
“Terakhir, deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan zero ODOL,” kata AHY.
Rencana aksi nasional berupa penguatan aspek ketenagakerjaan, pengawasan kendaraan angkutan barang, serta deregulasi nantinya akan termaktub dalam rancangan peraturan presiden (RPERPRES) soal penguatan logistik nasional.
Selain ketiga rencana aksi tersebut, juga terdapat rencana aksi untuk melakukan integrasi pendataan angkutan barang, penetapan dan pengaturan kelas jalan, peningkatan daya saing distribusi logistik.
Lebih lanjut, juga terdapat rencana aksi berupa pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL, serta pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional.
“Nanti rencana-rencana aksi tersebut akan menghasilkan 47 output yang harus kita kawal bersama-sama,” tutur AHY.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan implementasi kebijakan zero ODOL telah dicanangkan sejak 2017. Namun belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Meski sudah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 akibat permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, lanjut dia, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Dudy menegaskan kebijakan kendaraan zero ODOL perlu dipercepat sebelum 2027 untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko AHY prioritaskan pengawasan truk dan upah sopir untuk zero ODOL