Bawaslu Kupang minta parpol segera turunkan alat peraga kampanye

id NTT,Pemilu 2024,Pileg 2024,Bawaslu Kabupaten Kupang,alat peraga kampanye

Bawaslu Kupang minta parpol segera turunkan alat peraga kampanye

Ilustrasi - Alat peraga kampanye. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)

...Pada saat itu, peserta pemilu boleh memajang alat peraga kampanye, namun tentu dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta partai politik peserta segera menurunkan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi karena saat ini belum memasuki tahap kampanye Pemilu 2024.

"Kami sudah mengingatkan semua partai politik peserta pemilu di Kabupaten Kupang untuk membongkar alat peraga kampanye yang dipajang para bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 secara mandiri, karena belum saatnya untuk memasang alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Toni Reo saat dihubungi dari Kupang, NTT, Kamis, (12/10/2023).

Pemasangan alat peraga kampanye milik para para bakal calon anggota legislatif (caleg) marak terjadi di berbagai lokasi di Kabupaten Kupang.

Menurut Toni, Bawaslu Kabupaten Kupang telah meminta seluruh partai politik untuk taat pada aturan yang berlaku dalam menghadapi perhelatan Pemilu Serentak 2024, termasuk untuk tidak memasang alat peraga kampanye di luar waktu ditentukan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 berlaku pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Pada saat itu, peserta pemilu boleh memajang alat peraga kampanye, namun tentu dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," tegas Toni Reo.

Bawaslu Kabupaten Kupang juga telah melakukan pertemuan dengan semua pimpinan partai politik guna membahas terkait mekanisme pemasangan alat peraga kampanye saat masa kampanye Pemilu 2024.

"Dalam pertemuan itu, juga kami sudah sepakat dengan partai politik untuk menurunkan secara mandiri semua alat peraga kampanye yang ada saat ini. Pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban adalah pemerintah daerah," jelasnya.

Baca juga: Artikel - Menyiapkan "sistem pendingin" cegah gesekan antarpemilih

Dia pun berharap Pemerintah Kabupaten Kupang dapat memiliki peraturan daerah atau peraturan bupati sebagai dasar hukum untuk mengatur mekanisme pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di luar waktu yang ditentukan, karena hal itu erat kaitannya dengan pembayaran pajak reklame.

Baca juga: Bawaslu imbau masyarakat pahami beda sosialisasi dan kampanye

"Pemasangan alat peraga kampanye sesuai aturan harus dilakukan pada masa kampanye. Apabila dipajang di luar waktu yang ditentukan itu, maka sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memiliki perda atau peraturan bupati dalam mengatur pemasangan alat peraga kampanye dilakukan partai politik maupun calon anggota legislatif yang ikut dalam Pemilu 2024," ujar Toni Reo.