2.184 warga binaan lapas di NTT masuk DPT pemilu 2024

id NTT,pemilu 2024,warga binaan lapas

2.184 warga binaan lapas di NTT masuk DPT pemilu 2024

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Maliki. (ANTARA/Benny Jahang)

Kami telah melakukan pendataan terhadap warga binaan yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mencapai 2.184 orang...
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebutkan 2.184 warga binaan yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan di daerah itu telah tercatat dalam daftar pemilih tetap untuk memberikan hak suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden maupun legislatif pada 14 Februari 2024.

"Kami telah melakukan pendataan terhadap warga binaan yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mencapai 2.184 orang dan semuanya masuk dalam data pemilih tetap pemilu 2024 yang ditetapkan KPU," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Maliki ketika dihubungi di Kupang, Minggu, (22/10/2023).

Ia mengatakan hal itu terkait hak politik warga binaan yang sedang menjalani hukum di berbagai lapas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia Pemerintah tetap memberikan hak berdemokrasi bagi para warga binaan yang sedang menjalani hukuman untuk ikut memilih pada pemilu 2024.

Dia menjelaskan 2.184 warga binaan yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 itu tersebar di 14 lembaga pemasyarakatan yang ada di Nusa Tenggara Timur dan telah mengikuti berbagai sosialisasi yang dilakukan kpu dan bawaslu terkait tahapan pemilu dan proses pemberian hak suara yang dilakukan warga binaan.

"Kegiatan sosialisasi tentang pemilu sudah dilakukan KPU maupun bawaslu. Untuk hak pilih menjadi urusan warga binaan bersangkutan tidak ada intervensi dalam menentukan hak pilihnya," kata Maliki.

Ia menambahkan ada16 tempat pemungutan suara (tps) khusus yang disiapkan KPU bersama Lapas untuk tempat pemungutan suara bagi warga binaan yang memberikan hak suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Pemeriksaan tuberkulosis dilakukan pada 176 WB Lapas Atambua

Sedangkan bagi lapas yang tidak memiliki tps khusus akan diberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memberikan hak suara di tps-tps terdekat dengan Lapas setempat.

Baca juga: Menkumham Yosanna Laoly pimpin pembahasan isu Palestina di AALCO Ke-61

"Tentu warga binaan yang pergi memberikan hak suara di luar lapas akan dikawal secara ketat oleh petugas Lapas," kata Maliki.