Pemeriksaan tuberkulosis dilakukan pada 176 WB Lapas Atambua
Apabila hasil TCM positif maka akan dilanjutkan pengobatan TBC dengan OAT (Obat Anti TBC)...
Kupang (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Atambua di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melaksanakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan penyakit tuberkulosis pada 176 warga binaan.
Kepala Lapas Atambua Edwar Hadi mengatakan bahwa Poliklinik Lapas Atambua pada Jumat, (13/10/2023) melaksanakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan tuberkulosis (TBC) dalam upaya mencegah penularan penyakit tersebut di kalangan warga binaan.
Menurut keterangan pers dari Lapas Atambua, pemeriksaan TBC dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang skrining TBC dengan intervensi rontgen dada melalui mobile rontgen pada 374 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Edwar mengatakan bahwa Lapas Atambua bekerja sama dengan Puskesmas Atambua Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, dan Klinik Tirta Medical Center dalam menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan rontgen dada, interpretasi hasil pemeriksaan, dan konsultasi bagi warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham NTT lakukan harmonisasi Ranperbup RDTR Mabar
Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dada, menurut dia, ada 28 warga binaan yang diduga terserang TBC dan harus menjalani Tes Cepat Molekul (TCM).
Baca juga: Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor cegah TPPO di NTT
"Apabila hasil TCM positif maka akan dilanjutkan pengobatan TBC dengan OAT (Obat Anti TBC)," kata Edwar Hadi.
Kepala Lapas Atambua Edwar Hadi mengatakan bahwa Poliklinik Lapas Atambua pada Jumat, (13/10/2023) melaksanakan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan tuberkulosis (TBC) dalam upaya mencegah penularan penyakit tersebut di kalangan warga binaan.
Menurut keterangan pers dari Lapas Atambua, pemeriksaan TBC dilakukan mengacu pada Surat Edaran Direktorat Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang skrining TBC dengan intervensi rontgen dada melalui mobile rontgen pada 374 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Edwar mengatakan bahwa Lapas Atambua bekerja sama dengan Puskesmas Atambua Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, dan Klinik Tirta Medical Center dalam menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan rontgen dada, interpretasi hasil pemeriksaan, dan konsultasi bagi warga binaan.
Baca juga: Kemenkumham NTT lakukan harmonisasi Ranperbup RDTR Mabar
Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dada, menurut dia, ada 28 warga binaan yang diduga terserang TBC dan harus menjalani Tes Cepat Molekul (TCM).
Baca juga: Kemenkumham: Desa sadar hukum pelopor cegah TPPO di NTT
"Apabila hasil TCM positif maka akan dilanjutkan pengobatan TBC dengan OAT (Obat Anti TBC)," kata Edwar Hadi.