Pertamina Jatimbalinus berikan sanksi bagi 58 SPBU
...Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU
Madiun, Jawa Timur (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memberi sanksi kepada 58 SPBU dari total 1.344 SPBU, yang beroperasi di Jatimbalinus, karena menyalahi aturan selama periode Januari hingga akhir Oktober 2023.
"Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Jatim, Rabu, (1/11/2023).
Menurut dia, jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan dan tertulis yang dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU, dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.
"Selain itu, juga terdapat perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU," katanya.
Adapun sebaran SPBU yang disanksi meliputi wilayah Jatim sebanyak 47 SPBU, Bali tujuh SPBU, NTB satu SPBU, dan NTT tiga SPBU.
Sesuai data, untuk wilayah Jatim di antaranya Kabupaten Madiun (2 SPBU), Magetan (5 SPBU), Pacitan (1 SPBU), Madura (11 SPBU), Kabupaten Kediri (2 SPBU), Kabupaten Blitar (2 SPBU), Sidoarjo (4 SPBU), Jombang (4 SPBU), Kabupaten Pasuruan (4 SPBU), Probolinggo (2 SPBU), Tuban (3 SPBU), Gresik (1 SPBU), Jember (2 SPBU), Bojonegoro (1 SPBU), dan Kabupaten Mojokerto (3 SPBU).
Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dan Pertamina.
Baca juga: Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 November 2023
Dari sanksi tersebut, sebanyak enam sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center Pertamina 135, sembilan sanksi dari pengawasan BPH Migas, dan sisanya dari Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri.
Baca juga: Artikel - Peran humas Pertamina di kala gaduh elpiji subsidi
"Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 135 jika ada yang salah dengan transaksi BBM-nya," kata Ahad.
"Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangannya yang diterima di Madiun, Jatim, Rabu, (1/11/2023).
Menurut dia, jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan dan tertulis yang dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU, dan Biosolar untuk 44 SPBU dalam jangka waktu tertentu.
"Selain itu, juga terdapat perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU," katanya.
Adapun sebaran SPBU yang disanksi meliputi wilayah Jatim sebanyak 47 SPBU, Bali tujuh SPBU, NTB satu SPBU, dan NTT tiga SPBU.
Sesuai data, untuk wilayah Jatim di antaranya Kabupaten Madiun (2 SPBU), Magetan (5 SPBU), Pacitan (1 SPBU), Madura (11 SPBU), Kabupaten Kediri (2 SPBU), Kabupaten Blitar (2 SPBU), Sidoarjo (4 SPBU), Jombang (4 SPBU), Kabupaten Pasuruan (4 SPBU), Probolinggo (2 SPBU), Tuban (3 SPBU), Gresik (1 SPBU), Jember (2 SPBU), Bojonegoro (1 SPBU), dan Kabupaten Mojokerto (3 SPBU).
Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dan Pertamina.
Baca juga: Harga BBM non-subsidi Pertamina turun mulai 1 November 2023
Dari sanksi tersebut, sebanyak enam sanksi di antaranya berasal dari laporan masyarakat melalui Call Center Pertamina 135, sembilan sanksi dari pengawasan BPH Migas, dan sisanya dari Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri.
Baca juga: Artikel - Peran humas Pertamina di kala gaduh elpiji subsidi
"Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melapor ke Call Center 135 jika ada yang salah dengan transaksi BBM-nya," kata Ahad.