Perusahaan abai jamsostek terancam sanksi pidana

id Pj gubernur sultra,jamsostek

Perusahaan abai jamsostek terancam sanksi pidana

Pj.Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto saat menghadiri peluncuran program Jamsostek Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Pemda Muna Barat bekerjasana dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). (Antara/HO-Humas Biro Adpim Sultra)

...Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara manapun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara
Kendari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto mengingatkan semua perusahaan yang tidak disiplin dan abai terhadap kewajiban mendaftarkan kepesertaan  jaminan sosial ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi pidana.

"Rakyat yang bekerja adalah penyumbang pajak pada negara. Di negara manapun jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan politik tetap negara." Ujar Andap saat menghadiri peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh Pemda Muna Barat bekerjasana dengan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Acara berlangsung di lapangan Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Minggu, (5/11/2023) dan program jaminan sosial di Muna Barat tersebut diberi nama Kasowoha, berarti perlindungan.

Andap mengingatkan Jaminan sosial merupakan amanat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Jaminan sosial yang dimaksud meliputi Jaminan Kesehatan dan bagi pekerja mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Di Indonesia, bagi Andap, jaminan sosial bagi pekerja merupakan bagian amanat konstitusi atas terpenuhinya pekerjaan yang layak bagi rakyat. Butuh keseriusan dari semua institusi Pemerintah Daerah terkait, termasuk BPJS Jamsostek untuk pro aktif.

Kata Andap, peluncuran Kasowoha sesuai dengan falsafah leluhur masyarakat Muna ‘Koemo Wuto Sumanomo Liwu’ yang artinya kita tidak mementingkan diri sendiri, tapi yang terpenting mengutamakan negeri untuk memberikan pengabdian yang terbaik.

Falsafah _Wita Kabarati_ bagi pejabat publik menurut Andap tidak cukup dengan memiliki empati. Menjadi kewajiban bagi pejabat publik falsafah tersebut diimplementasikan dalam berbagai kebijakan sebagai langkah nyata menjalankan perintah konstitusi dan peraturan perundang-undangan untuk tercapainya kesejahteraan sosial.


Baca juga: BPJAMSOSTEK siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Tidak ada kesejahteraan sosial, tanpa jaminan sosial bagi rakyat. Itu adalah prinsip dasar sesuai amanat konstitusi. Kita teguhkan kembali langkah konstitusional tersebut dari Muna Barat," pungkas Andap

Baca juga: BPJamsostek pantau pelayanan medis peserta Jamsostek di RS

Pada acara tersebut Andap Budhi Revianto menyerahkan pula program kesejahteraan sosial berupa beasiswa bagi siswa SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Muna Barat. Di samping itu program lainnya yang diserahkan adalah berupa dua ribu paket sembako.