BPJamsostek pantau pelayanan medis peserta Jamsostek di RS

id ntt,kupang

BPJamsostek  pantau pelayanan medis peserta Jamsostek di RS

Kepala BP Jamsostek Provinsi Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban (kiri) bersama Bupati Kupang, Korinus Masneno (kanan) saat penyerahan santunan kecelakaan kerja kepada peserta Jamsostek di daerah itu beberapa waktu lalu. ANTARA/ Benny Jahang

Pemantauan yang dilakukan BP Jamsostek untuk memastikan bahwa pasien yang mengalami kecelakaan kerja dari peserta BP Jamsostek harus tertangani dengan baik di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kupang (ANTARA) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara rutin melakukan pemantauan terhadap prosedur pelayanan medis bagi peserta Jamsostek yang menjalani perawatan medis akibat kecelakaan kerja.

Kepala BP Jamsostek Provinsi Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (8/8) mengatakan, BP Jamsostek selalu melakukan pemantauan terhadap proses pelayanan medis bagi peserta Jamsostek yang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: BPJamsostek serahkan santunan Rp157 juta

Pemantauan itu dilakukan sebagai upaya BP Jamsostek untuk memastikan pelayanan medis yang dilakukan bagi peserta Jamsostek di provinsi berbasis kepulauan ini sudah sesuai prosedur atau tidak.

Ia mengatakan, pemantauan dilakukan sebagai bentuk kongkret bahwa negara hadir untuk melindungi para pekerja yang mengalami musibah.

"Pemantauan yang dilakukan BP Jamsostek untuk memastikan bahwa pasien yang mengalami kecelakaan kerja dari peserta BP Jamsostek harus tertangani dengan baik di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)," tegasnya.

Ia berharap perusahaan di Nusa Tenggara Timur tidak menunggak dan membayar iuran tepat waktu dan tepat bulan agar peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan terbaik sehingga peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat langsung terlayani karena hukum tidak membolehkan adanya penundaan iuran.

Armada menambahkan, kasus musibah yang menimpa tenaga honorer RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang, Maks Yames Atimeta yang mengalami kecelakaan tunggal saat pulang bekerja sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Siloam Kupang dipastikan mendapat perlindungan dari BP Jamsostek NTT karena tercatat sebagai peserta Jamsostek.

Baca juga: Tenaga honorer di NTT merasakan manfaat JKN-KIS

Ia mengapresiasi terhadap Rumah Sakit Siloam Kupang telah menerapkan prosedur pelayanan medis sesuai prosedur yang berlaku dalam menangani peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepala BP Jamsostek Provinsi Nusa Tenggara Timur, Armada Kaban ( ketiga dari kanan) ketika melihat secara langsung kondisi seorang peserta Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja saat dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kota Kupang. (ANTARA/HO-Aspri)


"Risiko kecelakaan kerja dapat menimpa kita kapan saja dan di mana saja maka dari itu negara hadir melalui BP Jamsostek untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial, mari kita sama-sama sebagai warga negara yang baik agar turut serta mensukseskan program negara ungkapnya," kata Armada Kaban.