Jakarta (ANTARA) - Tahun 2023 menjadi warsa yang penting dalam proses peralihan sektor transportasi Indonesia dari kendaraan berbasis fosil menuju kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan terbitnya kebijakan pemberian bantuan dan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik baru maupun konversi.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023.
Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen. Adapun untuk mobil listrik dan untuk bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.
Insentif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Pemberian insentif diharapkan jadi "gula-gula" yang akan menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan elektrifikasi.
Namun, harapan tidak seindah ekspektasi. Penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat rendah sepanjang Maret-Agustus 2023. Bahkan per awal Juni 2023, atau 4 bulan setelah program bantuan diluncurkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap 637 unit dengan status 4 unit yang sudah tersalurkan.
Penyaluran yang rendah disinyalir terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua yang sangat ketat, yakni dibatasi hanya untuk pelaku UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah pun memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.
Dengan terbitnya aturan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan program bantuan untuk pembelian satu unit motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.
Dukung dekarbonisasi