Artikel - Memacu adopsi kendaraan listrik demi Bumi lebih hijau
Pemerintah memastikan untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)...
Meski guyuran bantuan dan insentif telah diberikan, program bantuan dan insentif kendaraan listrik tampaknya belum membuat masyarakat langsung berbondong beralih.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau SISAPIRa per Kamis (14/12) pukul 20.50 WIB, sudah ada 8.683 unit motor listrik yang telah tersalurkan. Sementara itu, ada 6.235 pengajuan dalam proses pendaftaran dan ada 2.907 pengajuan yang terverifikasi. Walhasil, masih ada sisa 182.175 unit sisa kuota penyaluran bantuan pembelian motor listrik untuk tahun 2023.
Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat baru 112 unit motor mendapat bantuan pada program konversi motor BBM ke motor listrik dari 5.399 permohonan yang masuk per 16 Agustus 2023. Padahal ditargetkan ada 50.000 motor konversi berbasis listrik yang seharusnya mengaspal di jalanan pada 2023.
Untuk mobil listrik, meski tidak ada data rinci soal capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Kendati trennya meningkat, realisasi penyaluran kendaraan listrik saat ini masih jauh dari target.
Guna bisa terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal Desember ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif untuk importasi KBLBB dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU), Perpres itu juga mengatur insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, beleid tersebut juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat.
Pemerintah juga menyampaikan akan menambahkan besaran bantuan konversi motor listrik dari yang tadinya sebesar Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Baca juga: Artikel - Memacu penggunaan kendaraan listrik hadapi krisis iklim
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan promosi kendaraan listrik yang mereka produksi kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga standardisasi baterai swap kendaraan listrik.
Baca juga: Jalan di IKN bisa isi ulang daya kendaraan listrik
Kucuran insentif, bantuan, serta dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Elektrifikasi kendaraan tidak terelakkan sejalan dengan tren global, yang kini menuntut semua pihak untuk bisa menjaga Bumi agar lebih hijau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Memacu adopsi kendaraan listrik demi Bumi yang lebih hijau
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau SISAPIRa per Kamis (14/12) pukul 20.50 WIB, sudah ada 8.683 unit motor listrik yang telah tersalurkan. Sementara itu, ada 6.235 pengajuan dalam proses pendaftaran dan ada 2.907 pengajuan yang terverifikasi. Walhasil, masih ada sisa 182.175 unit sisa kuota penyaluran bantuan pembelian motor listrik untuk tahun 2023.
Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat baru 112 unit motor mendapat bantuan pada program konversi motor BBM ke motor listrik dari 5.399 permohonan yang masuk per 16 Agustus 2023. Padahal ditargetkan ada 50.000 motor konversi berbasis listrik yang seharusnya mengaspal di jalanan pada 2023.
Untuk mobil listrik, meski tidak ada data rinci soal capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit. Jumlah tersebut naik cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Kendati trennya meningkat, realisasi penyaluran kendaraan listrik saat ini masih jauh dari target.
Guna bisa terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal Desember ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif untuk importasi KBLBB dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU), Perpres itu juga mengatur insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai beroda dua oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
Tidak hanya itu, beleid tersebut juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga serta roda empat.
Pemerintah juga menyampaikan akan menambahkan besaran bantuan konversi motor listrik dari yang tadinya sebesar Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Baca juga: Artikel - Memacu penggunaan kendaraan listrik hadapi krisis iklim
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan promosi kendaraan listrik yang mereka produksi kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan untuk terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), hingga standardisasi baterai swap kendaraan listrik.
Baca juga: Jalan di IKN bisa isi ulang daya kendaraan listrik
Kucuran insentif, bantuan, serta dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Elektrifikasi kendaraan tidak terelakkan sejalan dengan tren global, yang kini menuntut semua pihak untuk bisa menjaga Bumi agar lebih hijau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Memacu adopsi kendaraan listrik demi Bumi yang lebih hijau