Kasal: Pemerintah Selidiki status pengungsi Rohingya sesuai dengan aturan internasional

id kasal,tni al,pengungsi rohingya,unhcr,pbb,hari dharma samudera

Kasal: Pemerintah Selidiki status pengungsi Rohingya sesuai dengan aturan internasional

Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam perang laut di atas KRI 593 dalam peringatan Hari Dharma Samudera di Jakarta, Senin (15/1/2024). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti

...Kalau pada aturan internasional, namanya pengungsi akibat dari peperangan, pengungsi dari kekerasan, genosida, dan kegiatan lain itu tidak boleh ditolak seperti yang disampaikan Bu Menlu, sama seperti itu

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan pemerintah perlu menyelidiki status resmi pengungsi Rohingya guna memastikan yang bersangkutan adalah pengungsi akibat perang atau imigran gelap akibat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sesuai dengan aturan internasional.

"Karena sekarang sudah tegas bahwa ada niat dan upaya TPPO, ini dikategorikan atau distatuskan. Apakah mereka benar-benar pengungsi akibat perang atau imigran gelap? Itu yang harus diselidiki," kata Ali usai menghadiri upacara tabur bunga Hari Dharma Samudera di Jakarta, Senin, (15/1/2024).

Menanggapi pengungsi Rohingya mudah masuk ke perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Ali menuturkan bahwa TNI AL terus berupaya menangani pengungsi Rohingya bersama pihak terkait hingga akhirnya masalah dapat diserahkan kepada Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

Setelah pemerintah mengetahui adanya dugaan TPPO yang menyebabkan pengungsi terus-menerus datang, kata dia, TNI mengambil langkah bersama pemangku kepentingan untuk memeriksa status atau penyebab yang bersangkutan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Namun, kata Ali, sayangnya upaya tersebut tidak mudah karena berdasarkan sebuah aturan internasional, bila pengungsi Rohingya benar merupakan pengungsi yang pergi ke negara lain akibat perang, negara tidak boleh menolak kedatangan mereka.

Baca juga: UNHCR bantu Polri ungkap penyelundupan kasus Rohingya
Baca juga: Mahfud MD bilang pemerintah tak lagi bangun penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya
Baca juga: Presiden Jokowi perintahkan Menkopolhukam tangani masalah pengungsi Rohingya



 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasal: Selidiki status pengungsi Rohingya sesuai aturan internasional