Labuan Bajo (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mempersiapkan mall pelayanan publik (MPP) untuk mempermudah layanan masyarakat.
"MPP ini adalah pengintegrasian layanan, karena kita belum punya infrastruktur yang memadai sehingga kantor DPMPTSP ditata untuk pelayanan. Target Desember 2024 sudah mulai operasional," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manggarai Barat Maria Imaculata Etris Babur ditemui di Labuan Bajo, Kamis, (18/1/2024).
Dia menjelaskan pada awal tahun 2024 ini sudah dilakukan penataan teknis hingga kajian urgensi MPP.
"Karena ini berjalan simultan mulai penataan hingga kajian urgensi MPP karena amanat aturannya berjalan simultan," katanya.
Menurut dia, hadirnya MPP merupakan spirit pemerintah untuk memberikan layanan publik yang optimal bagi masyarakat, sebab salah satu esensi kualitas pelayanan publik adalah kemudahan mendapatkan layanan.
"Bentuk kemudahannya adalah orang pergi ke satu tempat untuk mendapatkan layanan publik, filosofi pelayanan publik adalah masyarakat mendapatkan layanan dengan mudah dan optimal," ungkapnya.
Dia menjelaskan sasaran instansi yang nantinya akan mengisi gerai MPP adalah instansi daerah yang mengurus pelayanan publik dan instansi vertikal hingga BUMN.
"Kalau kajian awal gerai layanan yang ada kaitannya dengan instansi yang melakukan penyelenggaraan pelayanan publik. Sasaran dasar kami seperti BPJS, pajak dan BPN. Ini kan persyaratan dasar dalam proses kepengurusan izin, inilah menjadi prioritas untuk bergabung bila MPP sudah ada. Nanti yang lain mengikuti tergantung kesediaan kantor," katanya.
Dia menjelaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk memudahkan layanan dan mendatangkan investasi di Manggarai Barat.
Baca juga: Pemkab Mabar ingatkan netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Bentuk dukungan kemudahan investasi yakni melalui regulasi daerah berupa Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan di Daerah.
Baca juga: Bupati Mabar paparkan potensi kelaparan ke Menko Airlangga
Baca juga: Pemkab Mabar: Kunjungan wisatawan 2023 capai 423.87 orang
"Selanjutnya di tahun ini sementara dirancang peraturan bupati tentang pemberian insentif penanaman modal. Nah, pemberian insentif ini menurut saya pasti lebih banyak mendatangkan minat orang berinvestasi, karena di situ ada keringanan pajak, retribusi, pembebasan lainnya," katanya.