Bawaslu NTT temukan empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye

id NTT,Pemilu serentak 2024,Bawaslu NTT

Bawaslu NTT temukan empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Dok

Ada sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah diidentifikasi dan diduga melanggar aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye Pemilu...
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Jumat (26/1) menemukan empat dugaan pelanggaran Pemilu 2024 selama masa kampanye.

“Ada sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang sudah diidentifikasi dan diduga melanggar aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye Pemilu,” kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Sabtu, (27/1/2024).

Dia mengatakan hal ini menanggapi temuan dugaan pelanggaran Pemilu Serentak 2024 selama masa kampanye yang hingga Jumat sudah memasuki hari ke 42.

Sarmento menambahkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan selama masa kampanye itu seperti kasus yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di salah satu dinas di Kabupaten Kupang.

Dia diketahui secara terang-terangan menjadi master of ceremony (MC) saat Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran mengadakan kampanye di Kota Kupang pada 29 Desember 2023.

ASN itu diduga melanggar aturan berkaitan dengan netralitas ASN, sehingga kini Bawaslu Kota Kupang telah mengkaji dan kajian telah direkomendasikan kepada komisi ASN di kabupaten Kupang.

Tak hanya itu ditemukan juga adanya dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Alor, kemudian ada juga dugaan perusakan baliho di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai pada tempatnya di berbagai kabupaten kota di NTT.

Sarmento menjelaskan bahwa saat ini tahapannya telah sampai pada tahap pengawasan kampanye dan juga pada tahapan yang berkaitan dengan logistik.

Dalam dua tahapan ini Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses yang dilakukan oleh peserta Pemilu dari sisi pelaksanaan kampanye.

“Pengawasan yang dilakukan baik itu kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum maupun dalam bentuk iklan yang dipasang di media cetak maupun media sosial,” ujar dia.

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang tertibkan 702 APK

Ia mengatakan, pengawasan dalam tahapan pelaksanaan pemilu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pengawasan oleh Bawaslu, penyelenggara teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU kabupaten kota serta masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang temukan satu dugaan pemilu pelanggaran libatkan ASN

Baca juga: Bawaslu Mabar kedepankan pencegahan pelanggaran pemilu


Dia mengajak masyarakat agar jika menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran bisa secara aktif memberikan informasi lebih awal kepada Bawaslu setempat.