Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa selama pelaksanaan kampanye terbuka Pemilu Serentak 2024, pihaknya menemukan satu kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang aparat sipil negara (ASN) dari Kabupaten Kupang.
"Satu kasus pelanggaran Pemilu ditemukan saat kampanye Gibran di Kota Kupang pada akhir Desember 2023. ASN tersebut menjadi MC dalam kegiatan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange di Kupang, Kamis, (25/1/2024).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan masa kampanye yang telah memasuki hari ke 41 di wilayah Kota Kupang dan bagaimana upaya dari Bawaslu mencegah berbagai hal yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu.
Dia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan sudah memeriksa tiga orang saksi, baik dari Pemerintah Kabupaten Kupang, serta saksi pada saat acara kampanye Gibran di Kota Kupang.
Master Of Ceremony (MC) bernama Edno Taopon itu merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan di kabupaten itu.
"Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa dia menjadi MC pada saat itu ketika kami minta keterangannya," ujar dia.
Setelah mendapatkan keterangan dari Edno dan dua saksi lainnya, pihaknya kemudian menyerahkan hasil kajian Bawaslu kepada Komisi ASN di Kabupaten Kupang.
Hal ini ujar dia karena kasus yang menimpa Edno tidak berkaitan dengan UU Pemilu yang berkaitan dengan Bawaslu, sehingga segala sanksi menjadi tanggung jawab dari pemerintah kabupaten setempat.
"Hasil kajian sudah kami kirimkan ke Komisi ASN dan nanti akan ditangani oleh mereka," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Mabar sebut penggunaan dana hibah tunggu PKPU
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Kupang bubarkan kampanye enam parpol tanpa STTP
Dengan kejadian seperti itu ujar dia, ASN diharapkan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan kampanye politik yang dilakukan selama masa kampanye atau terlibat aktif mendukung salah satu pasangan calon atau caleg di Kota Kupang.
Menurut dia, sudah ada aturannya dan jika ada ASN yang terlibat pasti akan dipantau dan ditangani kasusnya kemudian diserahkan ke Komisi ASN.
Bawaslu Kota Kupang temukan satu dugaan pelanggaran pemilu libatkan ASN
...Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa dia menjadi MC pada saat itu ketika kami minta keterangannya