Manggarai Barat terima 2.544 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024

id CPNS, formasi, PPPK, Manggarai Barat, ASN, Thomas Faran,BKPSDMD Manggarai Barat,KemenPAN-RB, BKN

Manggarai Barat terima 2.544 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Manggarai Barat Thomas Faran (ANTARA/Gecio Viana)

"Untuk CPNS formasi tenaga guru tidak ada
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat menerima sebanyak 2.544 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
 
"Pemda Manggarai Barat telah menerima persetujuan prinsip kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberikan Menpan RB pada 14 Maret 2024 lalu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Manggarai Barat Thomas Faran di Labuan Bajo, Selasa (26/3).
 
Thomas menjelaskan 2.544 formasi tersebut terdiri atas dua jenis yakni formasi CPNS sebanyak 751 dan 1.793 formasi PPPK.
 
Untuk jenis formasi CPNS, lanjut dia, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 312 formasi dan tenaga teknis sebanyak 439 formasi.
 
Kemudian dari sebanyak 1.793 formasi PPPK, terdiri atas 1.075 formasi guru, 77 tenaga kesehatan dan 641 formasi teknis.
 
"Untuk CPNS formasi tenaga guru tidak ada," katanya.

Baca juga: Peserta CASN diingatkan tidak percayai oknum yang janjikan kelulusan
Baca juga: Kemenkumham mulai buka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK

 
Thomas menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyusun kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan instruksi dari KemenPAN-RB Nomor 173 tahun 2024, agar daerah melakukan penyesuaian kembali terkait data perencanaan pegawai yang sebelumnya telah diinput di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) paling lama tanggal 29 Maret 2024.
 
Namun demikian ia juga telah mengajukan surat kepada Bupati Manggarai Barat untuk selanjutnya meminta penambahan waktu guna penyesuaian rincian formasi dari alokasi CPNS dan PPPK yang diterima tahun ini.

"Permohonan perpanjangan ke KemenPAN-RB dan BKN hingga 13 April 2024," katanya.
 
Thomas menjelaskan bahwa perpanjangan itu dibutuhkan karena batas waktu yang dinilai begitu cepat yakni 15 hari setelah surat persetujuan prinsip dikeluarkan, serta terdapat waktu yang dibutuhkan untuk penyesuaian jabatan, analisis jabatan dan kendala jaringan internet di daerah itu.
 
"Sering terjadi saat input ke SIASN sistem terganggu dan ini sebagai dasar pertimbangan surat diajukan sebelum batas akhir, sehingga kita ada dasar hukum manakala tidak sampai pada target waktu yang disediakan," katanya.
 
Lebih lanjut pelaksanaan tes CPNS dan PPPK rencananya dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama pelaksanaan pengisian CPNS untuk formasi sekolah kedinasan pada Mei-Juli, tahap kedua pengisian formasi untuk IKN pada Juli-September 2024 dan tahap ketiga pada Oktober-Desember 2024 untuk proses tenaga honorer daerah maupun pengadaan ASN Umum atau formasi CPNS.
 
"Ini baru draf yang dijelaskan BKN dalam rapat koordinasi pada 14 Maret 2024 lalu yang diikuti pengelolaan kepegawaian seluruh Indonesia," katanya.
 
Terkait jadwal tes, Thomas menjelaskan masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari KemenPAN-RB.