Kupang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengingatkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar Calon Aparatur Sipil Negara (SKD CASN) Kementerian Hukum dan HAM RI di NTT tidak , mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dalam tes seleksi itu.
"Jangan percayai setiap rayuan atau janji oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan," katanya saat memberikan imbauan kepada peserta SKD CASN di Kupang, Rabu, (15/11/2023).
Secara keseluruhan kata dia jumlah peserta SKD CASN Kanwil Kemenkumham NTT mencapai 4.095 peserta, baik itu yang seleksi masuk dengan formasi sarjana, maupun formasi SMA.
Ribuan peserta itu hanya akan memperebutkan 20 slot yang menjadi kuota bagi Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
"Kami di Kanwil Kemenkumham hanya diberikan kuota 20 orang saja," tambah Marciana.
Dia mengatakan bahwa mereka yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki nilai yang bagus dan Kemenkumham mencari yang terbaik.
"Kita akan cari terbaik dari yang terbaik," ujar dia.
Karena itu dia mengimbau kepada para peserta agar sebelum mengikuti ujian hendaknya belajar dan jangan lupa berdoa.
Kelulusan ujar dia, bukan ditentukan oleh orang lain apalagi dengan iming-iming, tetapi ditentukan oleh diri sendiri.
"Jangan lupa berdoa dan percayalah pada kemampuan diri sendiri,” ujarnya.
Marciana juga berpesan agar para peserta selalu menjaga kesehatan serta bersama-sama ikut menjaga situasi ujian tetap tenang dan kondusif.
Pihaknya berharap dari seluruh tahapan seleksi dapat terpilih CASN yang berkualitas, profesional, berdedikasi dan kompeten di bidangnya. Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus, diharapkan tidak berputus asa karena seleksi CASN bukanlah akhir dari segalanya.
Pelaksanaan seleksi CASN di Kanwil Kemenkumham NTT akan melewati tiga tahapan. Tahap pertama SKD dengan sistem CAT, kedua tahapan Samapta untuk SMA dan Sarjana SKB, dan terakhir adalah wawancara dan pengecekan fisik.
Baca juga: Kemenkumham tekankan pentingnya literasi keagamaan antarbudaya
Baca juga: Kemenkumham: Notaris harus kedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta