"Untuk permukiman kami punya program untuk pemagaran kampung," katanya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, (4/4/2024).
Dalam kawasan TNK terdapat beberapa kampung di tiga desa yang selama ini hidup berdampingan dengan hewan Komodo. Ketiga Desa itu adalah Desa Komodo, Desa Pasir Panjang dan Desa Papagarang.
Pemagaran kampung dilakukan untuk mengurangi mengurangi interaksi secara langsung hewan Komodo dengan masyarakat.
Ia menjelaskan selama 50 tahun terakhir atau sejak 1974-2024 tercatat sebanyak 40 kasus gigitan Komodo.
Dari puluhan kasus tersebut, terdapat sebanyak lima korban meninggal diantaranya empat warga dalam kawasan TNK dan satu wisatawan asing.
"Kasus gigitan Komodo ini terjadi di Pulau Komodo dan Pulau Rinca," katanya.
Ia menjelaskan pemagaran yang telah dilakukan yakni di Kampung Kerora dan Kampung Rinca di Desa Pasir Panjang, sedangkan untuk Kampung Komodo Deda Komodo sudah dimulai sejak 2022 lalu.
"Satu dusun di Kampung Kerora yang belum, sedangkan untuk Kampung Komodo akan dilanjutkan," jelasnya.
Pemagaran kampung selanjutnya belum dilakukan karena keterbatasan anggaran, sehingga ia berharap adanya penambahan anggaran bagi Balai TNK di tahun 2025 mendatang agar dapat membangun pagar.
Pemagaran kampung selanjutnya belum dilakukan karena keterbatasan anggaran, sehingga ia berharap adanya penambahan anggaran bagi Balai TNK di tahun 2025 mendatang agar dapat membangun pagar.
Lebih lanjut ia juga mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi warga yang melakukan aktivitas di hutan dalam kawasan TNK untuk melapor kepada petugas agar dipantau dan didampingi untuk mencegah serangan Komodo dan hal yang tidak diinginkan lainnya.
Ia berharap masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan karena sering hidup berdampingan dengan Komodo.
Ia menambahkan serangan Komodo juga menimpa petugas Balai TNK saat bertugas, tercatat sebanyak sembilan petugas mengalami gigitan Komodo.
"Ketika kita berinteraksi dengan Komodo tentunya memiliki risiko apapun dan itu termasuk petugas," katanya.
Ia menjelaskan pemagaran keliling resor di kawasan TNK telah dilakukan untuk melindungi para petugas.
Sesuai prosedur tetap (protap), kata dia, setiap petugas diwajibkan selalu mewaspadai Komodo dan membawa tongkat sebagai alat pengaman diri serta tidak beraktivitas seorang diri.
"Pada umumnya berinteraksi dengan satwa liar bisa saja terjadi (serangan satwa), bisa saja kelengahan dan bisa saja itu di luar dugaan walaupun kita sudah siap bisa saja," katanya.
Baca juga: Kepala BTNK: 13 telur komodo menetas di Pulau RincaBaca juga: Kepala BTNK sebut kesehatan korban gigitan Komodo membaik
Baca juga: Balai TN Komodo imbau warga lapor petugas bila beraktivitas di kawasan hutan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala Balai TNK paparkan upaya pencegahan gigitan komodo