Calon perseorangan Pilkada Mabar wajib didukung minimal 19.697 orang

id KPU Manggarai Barat, KPU Mabar NTT, Ketua KPU Mabar, Krispianus Bheda,bakal pasangan calon perseorangan, Pilkada, pemilihan umum

Calon perseorangan Pilkada Mabar wajib didukung minimal 19.697 orang

Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (ANTARA/Gecio Viana)

...Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon dalam Pilkada Manggarai Barat 2024 sebanyak 19.697 orang dan tersebar minimal pada tujuh kecamatan, tutur Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Selasa (30/4)
Labuan Bajo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) , Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan atau independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebanyak 19.697 orang.
 
"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon dalam Pilkada Manggarai Barat 2024 sebanyak 19.697 orang dan tersebar minimal pada tujuh kecamatan," tutur Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Selasa (30/4). 
 
Ia menjelaskan dukungan itu dalam bentuk identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
 
Ia menambahkan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Mabar itu dihitung sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir yakni sebanyak 196.969 pemilih. 
 
"Ketentuan itu diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya. 
 
KPU Mabar, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi terkait syarat bagi bakal pasangan calon perseorangan kepada seluruh pihak dan pembukaan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan pada 5-19 Mei 2024.
 
"Harus memenuhi dokumen yaitu bukti terkait dukungan dari publik atau pemilih dalam bentuk fotocopi KTP sejumlah 19.697 kemudian surat pernyataan kesiapan dari masing-masing penduduk tadi bahwa mereka benar-benar mendukung pasangan tersebut," katanya. 
 
Sejauh ini, kata dia, terdapat satu bakal pasangan calon perseorangan yang telah melakukan konsultasi terkait persyaratan sebagai bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Mabar. 
 
"Kalau ada pada saat itu kami menerima berkas dan akan dilakukan verifikasi tahap satu apakah semua dokumen lengkap atau tidak," katanya. 
 
Seperti diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
 
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
 
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
 
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
 
Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Bupati Mabar ajak semua pihak sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Bupati-Wabup Mabar kembali maju pilkada daftar di dua partai
Baca juga: KPU Mabar lakukan persiapan pilkada 2024