Kemenkumham lantik 154 penyidik PPNS
...Harapannya agar setelah dilantik menjadi PPNS oleh Kemenkumham dapat menjadi aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) melantik 154 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari tiga kementerian serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa.
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Haris Sukamto berharap PPNS mampu bekerja profesional dan dapat berkoordinasi dengan baik dalam hal tata kelola pemerintah yang baik.
"Harapannya agar setelah dilantik menjadi PPNS oleh Kemenkumham dapat menjadi aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal," kata Haris dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.
Haris mengatakan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham sebagai Pembina PPNS di seluruh Indonesia memiliki tugas untuk melakukan verifikasi administrasi, pengangkatan, dan pemberhentian PPNS, mutasi dan pengambilan sumpah janji PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Dalam hal tersebut, Ditjen AHU juga meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS, mulai dari verifikasi administrasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan, pemberhentian, hingga pelaporan kegiatan PPNS oleh kantor wilayah.
Ia menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan agar tercapai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan kepastian hukum yang semakin baik.
Untuk itu, kata dia, penguatan peran PPNS secara kontinu melalui berbagai macam pengembangan kompetensi sumber daya manusia, terutama terkait dengan keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik), dan penyidikan tindak pidana.
Dengan demikian, dia berharap ke depan PPNS makin profesional, mandiri, serta percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Kami bersama stakeholder, yaitu kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait dengan isu dan permasalahan hukum pidana yang terjadi," kata dia.
Haris menjelaskan bahwa koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peran PPNS dalam penanganan pelanggaran tindak pidana khusus, serta mekanisme dan prosedur pengajuan kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Pembina (Biro Korwas PPNS).
Selain itu, dalam rangka mendorong peran kantor wilayah sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah, kata dia, diberikan pula kewenangan untuk melaksanakan pelantikan PPNS sehingga pelantikan juga dapat dilaksanakan di kantor wilayah Kemenkumham tiap provinsi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing serta dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, lanjut Haris, memberikan dasar hukum kepada Menkumham sebagai pejabat pemegang otoritas (otoritas pusat) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.
Oleh karena itu, lanjut dia, seorang PPNS perlu memahami cara berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta penyerahan seorang tersangka atau terdakwa warga negara Indonesia yang melakukan suatu kejahatan di luar wilayah RI berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Haris mengingatkan pentingnya tugas PPNS di berbagai kementerian seperti PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku terkait dengan penyimpangan tindak pidana.
"PPNS yang telah dipilih oleh pimpinan di tempatnya bertugas, selanjutnya akan dilatih dan dididik di Lembaga Pendidikan (Lemdik) Reserse dan Kriminal Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat," ucap Haris menambahkan.
Baca juga: Petugas Kemenkumham NTT geledah kamar hunian WBP di Alor
Baca juga: Kakanwil Kumham NTT : Sanksi diberikan jika pegawai rutan terbukti aniaya tahanan
Baca juga: Kakanwil: Pentingnya pendidikan bagi anak berkonflik hukum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham lantik 154 penyidik pegawai negeri sipil
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Haris Sukamto berharap PPNS mampu bekerja profesional dan dapat berkoordinasi dengan baik dalam hal tata kelola pemerintah yang baik.
"Harapannya agar setelah dilantik menjadi PPNS oleh Kemenkumham dapat menjadi aparatur sipil negara yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik dalam menegakkan undang-undang yang dikawal," kata Haris dalam acara tersebut, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.
Haris mengatakan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham sebagai Pembina PPNS di seluruh Indonesia memiliki tugas untuk melakukan verifikasi administrasi, pengangkatan, dan pemberhentian PPNS, mutasi dan pengambilan sumpah janji PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Dalam hal tersebut, Ditjen AHU juga meluncurkan aplikasi PPNS Online untuk mempercepat proses permohonan layanan PPNS, mulai dari verifikasi administrasi, pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan, pemberhentian, hingga pelaporan kegiatan PPNS oleh kantor wilayah.
Ia menyadari betapa pentingnya penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum di tengah masyarakat untuk segera dilakukan agar tercapai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin meningkat dan kepastian hukum yang semakin baik.
Untuk itu, kata dia, penguatan peran PPNS secara kontinu melalui berbagai macam pengembangan kompetensi sumber daya manusia, terutama terkait dengan keahlian dalam melaksanakan tugas pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan (wasmatlitrik), dan penyidikan tindak pidana.
Dengan demikian, dia berharap ke depan PPNS makin profesional, mandiri, serta percaya diri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Kami bersama stakeholder, yaitu kepolisian dan kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait dengan isu dan permasalahan hukum pidana yang terjadi," kata dia.
Haris menjelaskan bahwa koordinasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peran PPNS dalam penanganan pelanggaran tindak pidana khusus, serta mekanisme dan prosedur pengajuan kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Pembina (Biro Korwas PPNS).
Selain itu, dalam rangka mendorong peran kantor wilayah sebagai perwakilan Kemenkumham di daerah, kata dia, diberikan pula kewenangan untuk melaksanakan pelantikan PPNS sehingga pelantikan juga dapat dilaksanakan di kantor wilayah Kemenkumham tiap provinsi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing serta dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, lanjut Haris, memberikan dasar hukum kepada Menkumham sebagai pejabat pemegang otoritas (otoritas pusat) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.
Oleh karena itu, lanjut dia, seorang PPNS perlu memahami cara berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta penyerahan seorang tersangka atau terdakwa warga negara Indonesia yang melakukan suatu kejahatan di luar wilayah RI berdasarkan perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Haris mengingatkan pentingnya tugas PPNS di berbagai kementerian seperti PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta PPNS Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku terkait dengan penyimpangan tindak pidana.
"PPNS yang telah dipilih oleh pimpinan di tempatnya bertugas, selanjutnya akan dilatih dan dididik di Lembaga Pendidikan (Lemdik) Reserse dan Kriminal Polri Megamendung, Bogor, Jawa Barat," ucap Haris menambahkan.
Baca juga: Petugas Kemenkumham NTT geledah kamar hunian WBP di Alor
Baca juga: Kakanwil Kumham NTT : Sanksi diberikan jika pegawai rutan terbukti aniaya tahanan
Baca juga: Kakanwil: Pentingnya pendidikan bagi anak berkonflik hukum
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham lantik 154 penyidik pegawai negeri sipil