Kemenkumham razia Lapas Atambua cegah penggunaan narkoba

id NTT,Kemenkumham NTT,Kota Kupang,razia di lapas

Kemenkumham razia Lapas Atambua cegah penggunaan narkoba

Pelaksanaan razia di Lapas Atambua, Senin (9/12/2024). ANTARA/HO-Humas Kemenkumham NTT

...Sasarannya di dalam sel, yakni kepemilikan narkoba serta mengantisipasi kepemilikan barang-barang tajam yang dapat mengganggu situasi keamanan di sini

Kupang (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan razia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua di Kabupaten Belu guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta penggunaan narkoba.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Edward Hadi kepada ANTARA dari Atambua, Senin, (9/12) mengatakan razia itu dilaksanakan guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan terjadi di dalam Lapas.

"Sasarannya di dalam sel, yakni kepemilikan narkoba serta mengantisipasi kepemilikan barang-barang tajam yang dapat mengganggu situasi keamanan di sini," katanya.

Edward mengatakan razia yang dilakukan itu juga merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam mewujudkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto, yakni Astacita dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan dengan Panca Carana Laksya Pemasyarakatan sesuai dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Proses razia dilakukan secara teliti dan seksama. Tidak hanya di kamar-kamar hunian WBP (warga binaan pemasyarakatan), tetapi juga dilakukan penggeledahan pada tubuh mereka," ujarnya.

Dalam razia tersebut, ujar dia, pihaknya mengambil sampel urine WBP salah satu blok hunian untuk mengantisipasi adanya penggunaan narkoba di lapas tersebut.

"Hunian blok B1 itu dianggap berpotensi memiliki benda terlarang dan dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban," ujarnya.

Sebelum pelaksanaan razia, Edward memberikan arahan, antara lain meminta seluruh tim beserta petugas Lapas Atambua untuk melaksanakan razia dengan teliti dan saksama, tak hanya dalam penggeledahan badan akan tetapi di setiap kamar hunian.

"Atas petunjuk itu, razia dilakukan hanya mengambil sampel salah satu blok hunian (blok B1) yang dianggap berpotensi memiliki benda terlarang dan dapat menimbulkan gangguan kamtib," ujarnya.

Baca juga: Pertama Kalinya, Kakanwil Kumham NTT sarapan pagi bersama WBP

Dia menyebutkan dalam razia itu ada beberapa barang-barang tajam yang ditemukan seperti silet, pisau cutter, sendok besi, pencukur kumis, kawat, pemantik, botol parfum dari kaca.

"Barang-barang tersebut dicatat ke dalam blanko berita acara kemudian dimusnahkan," ujar dia.

Baca juga: Silvester Sili Laba resmi jabat Kakanwil Kemenkumham NTT

Pada kesempatan yang sama, Edward juga menyarankan kepada jajaran Lapas Atambua untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan serta melakukan penggeledahan rutin, sehingga nantinya tidak lagi ditemukan barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).