Jakarta (ANTARA) -
Menurut dia, RUU itu nantinya menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi pada masa lalu, yang sudah susah untuk menemukan alat bukti, saksi, dan mungkin korbannya juga sudah tidak ada lagi.
"Tetapi hal-hal seperti itu dapat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi didasarkan pada undang-undang," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara itu.
Yusril menambahkan, Pemerintah akan banyak mengeksplorasi atau belajar untuk merancang undang-undang itu dari negara sejumlah negara lain, seperti Afrika Selatan.
Usaha membahas RUU itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah menyelesaikan permasalahan HAM masa lalu.
"Perancangan UU itu nantinya juga didasarkan kepada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, baik dalam hukum adat, hukum Islam, dan sebagainya, yang mengakui adanya musyawarah, kemudian berdamai, dan kemudian saling memaafkan serta melupakan masalah, tetapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa di dalam masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Kemenkumham kolaborasi bina penguatan HAM bagi Satpol PP
Baca juga: Komnas HAM terjun langsung tangani kasus tewasnya wartawan Tribrata TV