Presiden Jokowi hargai penyampaian aspirasi, minta demonstran dibebaskan

id Presiden Jokowi, demonstrasi, negara demokrasi, RUU Pilkada 2024, RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi hargai penyampaian aspirasi, minta demonstran dibebaskan

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/8/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu, dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga, dan lainnya...
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi dan pendapat dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya secara virtual yang disiarkan Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa, (27/8) sore, Jokowi menyatakan bahwa negara demokrasi harus menghargai penyampaian pendapat.

"Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu, dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga, dan lainnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menanggapi situasi terbaru terkait demonstrasi dengan menyarankan agar pendemo yang masih ditahan bisa segera dibebaskan.

"Dan ini kemarin kemarin ada demo. Untuk pendemo yang masih ditahan, saya harap juga bisa segera dibebaskan," katanya.

Presiden juga menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, mengacu pada pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada 2024 setelah adanya aksi demonstrasi.

"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," katanya.

Jokowi menambahkan bahwa respons cepat terhadap isu-isu mendesak seperti RUU Perampasan Aset, yang penting untuk pemberantasan korupsi, juga diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.

Baca juga: Komnas HAM desak polda evaluasi penanganan demo di Semarang hingga Makassar

Baca juga: Kericuhan warnai unjuk rasa mengawal putusan MK di DRPD Jatim







​​​​​​​



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi hargai penyampaian aspirasi dan minta demonstran dibebaskan