Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundup WNA China ke Kejati

id NTT,Kota Kupang,penyelundupan manusia,Polda NTT,WNA,WNI

Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundup WNA China ke Kejati

Sejumlah tersangka penyelundupan lima WNA asal China saat hendak diserahkan ke Kejati NTT. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT.

...Untuk perkembangan kasus penyelundupan orang, para tersangkanya sudah diserahkan kepada JPU Kejati NTT, kata Kabid Humas Polda NT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin, (9/9)
Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyerahkan berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

"Untuk perkembangan kasus penyelundupan orang, para tersangkanya sudah diserahkan kepada JPU Kejati NTT," kata Kabid Humas Polda NT Kombes Pol Ariasandy kepada wartawan di Kupang, Senin, (9/9).

Dia menyebutkan tujuh tersangka itu ada enam WNI dan satu WNA, yakni MA (51), RM (40), AB (32), MS (47), JL (43), dan BT (29), serta WNA asal China, Jiang Xiao Jia (38), sedangkan kelima korban merupakan WNA China.

Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik WNA China (satu pelaku dan lima korban).

Ariasandy menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua dilakukan, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.

Menurut dia, penanganan kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia.

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B2639/N.3.1/Etl.1/09/2024 dan B-2640/N.3.1/EtI.1/09/2024, perkara pidana atas nama tersangka Jiang Xiao Jia dan Jamaludin beserta rekan-rekannya telah dinyatakan lengkap.

Para tersangka akan segera disidangkan dengan dakwaan pelanggaran Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan penyerahan ini, seluruh tersangka siap menghadapi proses persidangan atas tindak pidana penyelundupan manusia," pungkas Kombes Ariasandy.

Kasus ini ujar dia, menjadi sorotan publik mengingat penyelundupan manusia merupakan kejahatan serius yang melibatkan lintas negara.

Baca juga: Puluhan WNA asal Bangladesh dan Myanmar dipindah ke Kupang

Baca juga: WNA Bangladesh dan Rohingya bayar Rp172 juta agar bisa lolos ke Australia

Baca juga: WNA Bangladesh mengaku diantar nahkoda Indonesia ke Australia


​​​​​​​






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT serahkan tujuh tersangka penyelundupan WNA China ke Kejati