Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Tinju Dunia (World Boxing Association/WBA) memerintahkan pertarungan wajib antara juara dunia kelas welter Lituania Elimantas Stanionis dengan penantang resmi Shakhram Giyasov.
"Agenda pertarungan itu telah dikirimkan kepada kedua belah pihak pada 19 September dan mereka diberi waktu 30 hari untuk merundingkan pertarungan atau maksimal sampai 19 Oktober," demikian keterangan tertulis Komite Kejuaraan WBA sebagaimana dikutip dari laman resmi WBA di Jakarta, Minggu, (22/9).
Dijelaskan, dalam aturan kejuaraan C.10 menyatakan seorang juara harus mempertahankan gelarnya melawan pesaing berikutnya yang tersedia dalam waktu sembilan bulan sejak memenangkan gelar juara.
Dalam kasus Stanionis, ia meraih gelar juara pada 15 April 2022 sehingga batas waktu pertarungan wajib berikutnya berakhir pada 14 Januari 2023, dan ia harus menghadapi Giyasov.
Di sisi lain, Peraturan WBA C.13 terkait batasan pertarungan menyatakan bahwa juara tidak boleh melawan petinju yang bukan penantang resmi dalam waktu enam puluh hari setelah berakhirnya masa pertahanan wajib.
WBA menyatakan, tim dari petinju Stanionis dan Shakhram harus mencapai kesepakatan untuk pertarungan wajib yang diagendakan.
Jika tidak dapat mencapai kesepakatan dalam jangka waktu yang ditentukan atau jika salah satu pihak menolak untuk bernegosiasi, maka WBA dapat membuka pertarungan untuk mendapatkan penawaran sesuai aturan dan regulasinya.
Aturan penawaran tersebut berupa pembagian keuntungan sebesar 75 persen untuk juara dan 25 persen untuk sang penantang.
Baca juga: Kemenangan cepat petinju Imane Khelif picu kontroversi gender
Baca juga: Tinju - Tyson sakit, duel lawan Jake Paul terpaksa ditunda
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WBA perintahkan pertarungan wajib Stanionis lawan Shakhram