Perjanjian RI-Australia disepakati untuk dirundingkan kembali
Kementerian Luar Negeri Indonesia bersepakat untuk merundingkan kembali pernjanjian antara RI-Australia, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan fakta geopolitik di kawasan Laut Timor setelah lahinya Timor Timur sebagai sebuah negara baru.
Kupang (ANTARA News NTT) - Kementerian Luar Negeri Indonesia bersepakat untuk merundingkan kembali pernjanjian antara RI-Australia, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan fakta geopolitik di kawasan Laut Timor setelah lahinya Timor Timur sebagai sebuah negara baru.
Demikian intisari dari sebuah pertemuan bersejarah antara Pimpinan Kelompok Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni dengan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayan Kementerian Luar Negeri RI Bebeb AKN Djundjunan di Jakarta, Rabu (20/2).
Tanoni mengatakan dalam pertemuan tetrsebut Peduli Timlr Barat mendesak Pemerintah RI untuk segera meninjau ulang seluruh Perjanjian RI-Australia di Laut Timor karena sudah tidak sesuai lagi dengan fakta geopolitik yang telah berubah secara signifikan di kawasan Laut Timor dengan lahirnya sebuah nNegara baru Timor Leste.
Mantan agen imigrasi Australia itu menambahkan dalam pertemuan tersebut Kelompokj Peduli Timor Barat juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses pembatalan Perjanjian RI-Australia di Laut Timor maka Indonesia perlu secepatnya pula mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi RI.
Perjanjian RI-Australia di Laut Timor baik secara langsung maupun tidak telah memiskinkan rakyat Indonesia di Pulau Timor bagian barat NTT sehingga sudah saatnya untuk segera ditalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste dengan menggunakan prinsip garis tengah (median line).
Sementar itu, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayan Kementerian Luar Negeri RI Bebeb AKN Djundjunan menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan sependapat dengan desakan yang disampaikan Peduli Timor Barat.
Baca juga: Tanoni desak RI-Australia batalkan perjanjian Laut Timor
Ia mengatakan Pemerintah RI telah mengidentifikasi dan memberi prioritas utama terhadap Perjanjian RI-Australia di Perth 1997 yang mencakup kawasan Gugusan Pulau Pasir dimana hingga saat ini belum diratifikasi.
Pemerintah RI, kata dia, secara resmi telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Australia, dan Canberra pun akhirnya menyetujui untuk meninjau ulang Perjanjian RI-Australia 1997 di Laut Timor.
Atas dasar itu, Tanoni juga meminta Australia untuk tidak lagi menggunakan cara-cara liciknya dengan sengaja mengulur-ulur waktu pelaksanaan peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia 1997, seperti yang dilakukannya selama ini.
Tanoni berharap agar pelaksanaan perundingan peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia 1997 di Laut Timor yang sangat merugikan rakyat Indonesia di Timor Barat NTT itu segera dilaksanakan pada Maret 2019 mendatang.
Baca juga: Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor
Baca juga: Rakyat korban pencemaran Laut Timor merasa dikhianati
Demikian intisari dari sebuah pertemuan bersejarah antara Pimpinan Kelompok Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni dengan Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayan Kementerian Luar Negeri RI Bebeb AKN Djundjunan di Jakarta, Rabu (20/2).
Tanoni mengatakan dalam pertemuan tetrsebut Peduli Timlr Barat mendesak Pemerintah RI untuk segera meninjau ulang seluruh Perjanjian RI-Australia di Laut Timor karena sudah tidak sesuai lagi dengan fakta geopolitik yang telah berubah secara signifikan di kawasan Laut Timor dengan lahirnya sebuah nNegara baru Timor Leste.
Mantan agen imigrasi Australia itu menambahkan dalam pertemuan tersebut Kelompokj Peduli Timor Barat juga menyampaikan bahwa untuk mempercepat proses pembatalan Perjanjian RI-Australia di Laut Timor maka Indonesia perlu secepatnya pula mengajukan gugatan resmi ke Mahkamah Konstitusi RI.
Perjanjian RI-Australia di Laut Timor baik secara langsung maupun tidak telah memiskinkan rakyat Indonesia di Pulau Timor bagian barat NTT sehingga sudah saatnya untuk segera ditalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste dengan menggunakan prinsip garis tengah (median line).
Sementar itu, Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayan Kementerian Luar Negeri RI Bebeb AKN Djundjunan menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan sependapat dengan desakan yang disampaikan Peduli Timor Barat.
Baca juga: Tanoni desak RI-Australia batalkan perjanjian Laut Timor
Ia mengatakan Pemerintah RI telah mengidentifikasi dan memberi prioritas utama terhadap Perjanjian RI-Australia di Perth 1997 yang mencakup kawasan Gugusan Pulau Pasir dimana hingga saat ini belum diratifikasi.
Pemerintah RI, kata dia, secara resmi telah menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Australia, dan Canberra pun akhirnya menyetujui untuk meninjau ulang Perjanjian RI-Australia 1997 di Laut Timor.
Atas dasar itu, Tanoni juga meminta Australia untuk tidak lagi menggunakan cara-cara liciknya dengan sengaja mengulur-ulur waktu pelaksanaan peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia 1997, seperti yang dilakukannya selama ini.
Tanoni berharap agar pelaksanaan perundingan peninjauan kembali Perjanjian RI-Australia 1997 di Laut Timor yang sangat merugikan rakyat Indonesia di Timor Barat NTT itu segera dilaksanakan pada Maret 2019 mendatang.
Baca juga: Montara Task Force ambilalih pencemaran Laut Timor
Baca juga: Rakyat korban pencemaran Laut Timor merasa dikhianati