BBKSDA lepasliarkan seekor Komodo di Manggarai Timur

id NTT,BBKSDA NTT,Kota Kupang,Komodo

BBKSDA  lepasliarkan seekor Komodo di Manggarai Timur

Warga dan petugas BBKSDA melepasliarkan seekor Komodo di Manggarai Timur. ANTARA/Ho-BBKSDA NTT

...Kami baru saja melepasliarkan seekor Komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi, kata Kepala Resor Watu Nggong Bidang KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung dalam laporan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Kamis, (2/1)

Kupang (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melepasliarkan seekor Komodo (Veranus Komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

“Kami baru saja melepasliarkan seekor Komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi,” kata Kepala Resor Watu Nggong Bidang KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung dalam laporan tertulis yang diterima ANTARA di Kupang, Kamis, (2/1).

Dia mengatakan bahwa pelepasliaran satwa dilindungi itu dilakukan di Hutan Watu Pajang, yang merupakan habitat dari Komodo yang menjadi daya tarik wisatawan yang berkunjung ke NTT.

Yohanes juga menjelaskan bahwa pelepasliaran ini dilakukan sudah berdasarkan peraturan yang berlaku. Dan saat dilepaskan satwa liar yang dilindungi itu dalam keadaan sehat serta lengkap.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Komodo yang dilepas tersebut dengan panjang 197 cm dan berat 20 kilogram.

Sementara itu Pengabdi Lingkungan Kalpataru Arsyad mengatakan bahwa Komodo tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga setempat pada Kamis (26/12) kepada BBKSDA, lalu kemudian baru dilepasliarkan kembali.

“Komodo diterima dalam kondisi hidup dengan kaki kiri belakang tidak bisa digerakkan yang diasumsikan karena tertabrak kendaraan yang melintas,” jelas Arsyad.

Setelah dilakukan proses serah terima, pengurusan dan perawatan segera dilakukan demi menjamin keselamatan dan kesehatan Komodo tersebut.

Proses pelepasliaran satwa yang dilindungi ini telah dijalankan seturut dengan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Baca juga: PLN-BBKSDA tanam 50 ribu anakan pohon mangrove di pesisir Desa Tanah Merah
Baca juga: BBKSDA :Perubahan status CA Mutis akomodasi kebutuhan masyarakat