Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim dalam menangani perkara yang masuk.
“Tingginya beban kerja hakim pada pengadilan tingkat pertama menunjukkan kekurangan jumlah hakim. Untuk mengatasi kekurangan hakim tersebut, MA menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal,” ucap Sunarto saat Laporan Tahunan MA Tahun 2024 di Gedung MA, Jakarta, Rabu.
Total beban perkara tahun 2024 di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan mencapai 2.991.747 perkara. Jumlah itu terdiri atas 2.927.815 perkara masuk pada tahun yang sama, ditambah dengan 63.932 sisa perkara dari tahun 2023.
Seluruh perkara ditangani oleh 5.804 orang hakim tingkat pertama. Selain itu, untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara perselisihan hubungan industrial ditangani juga oleh hakim ad hoc tingkat pertama yang berjumlah 350 orang.
“Perbandingan jumlah hakim dan jumlah beban perkara menunjukkan rerata beban perkara untuk setiap hakim tingkat pertama dalam setahun adalah 1.547 perkara,” tutur Ketua MA.
Dari keseluruhan beban perkara tersebut, 2.856.821 di antaranya telah diputus dan 61.804 perkara lainnya dicabut. Oleh karena itu, sisa perkara di pengadilan tingkat pertama pada tahun 2024 adalah 73.122 perkara.
“Dengan demikian, rasio produktivitas memutus di pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97,56 persen,” ucap Sunarto.
Di samping itu, Sunarto juga memaparkan capaian kinerja pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak. Ia mengatakan bahwa beban perkara sepanjang tahun 2024 pada dua jenis pengadilan tersebut mencapai 58.205 perkara.
Jumlah tersebut terdiri atas perkara masuk sebanyak 44.859 dan sisa perkara dari tahun 2023 sebanyak 13.346. Dari total beban perkara itu, sebanyak 46.860 perkara di antaranya telah berhasil diputus.
“Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan pajak adalah sebesar 80,56 persen atau meningkat sebesar 5,08 persen dari tahun 2023,” kata Ketua MA.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Atasi kekurangan hakim, MA beri izin dispensasi hakim tunggal di PN