Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengatakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi platform utama mendukung kebijakan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan aman.
“DTSEN bukan hanya kumpulan data, tetapi fondasi utama dalam perencanaan dan evaluasi program pembangunan nasional. Dengan pedoman ini, kita memastikan pemanfaatan data dilakukan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Senin.
Kementerian PPN/Bappenas disebut terus memperkuat pengelolaan DTSEN dengan finalisasi pedoman berbagi pakai data. Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
DTSEN dikelola dalam satu platform terpadu melalui portal Satu Data Indonesia (SDI) dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengelola utama. Data yang telah dikonsolidasikan BPS akan disimpan di Pusat Data Nasional dan proses penukarannya akan difasilitasi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Seluruh proses ini dilakukan untuk memastikan validitas DTSEN yang digunakan tetap terjaga dan dapat diakses secara real-time.
Untuk memastikan keamanan data, seluruh proses berbagi pakai DTSEN mengacu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Standar keamanan informasi diterapkan mulai dari pengelolaan, pemrosesan, hingga pemanfaatan data guna menghindari penyalahgunaan informasi.
Setiap pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 57 UU PDP. Untuk itu, implementasi mekanisme pengawasan dan evaluasi akan dilakukan secara ketat dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pengawas independen.
Lebih lanjut, pihaknya dinyatakan sudah meluncurkan Pedoman Berbagi Pakai dan Portal DTSEN sebagai implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Peluncuran ini dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti.
Sebagai tindak lanjut, kata dia lagi, Kementerian PPN/Bappenas akan segera menetapkan pedoman berbagi pakai DTSEN melalui peraturan menteri (Permen) yang akan menjadi acuan kementerian/lembaga/daerah dalam mengakses dan memanfaatkan data ini.
Koordinasi lintas sektor juga akan terus diperkuat guna memastikan DTSEN dapat menjadi referensi utama dalam penyusunan kebijakan berbasis data.
Dalam upaya menjaga efektivitas dan efisiensi DTSEN, ujar Menteri PPN, pemerintah bakal melakukan koordinasi pengelolaan dengan mekanisme reguler dan berkala. Melalui pendekatan ini, tidak diperlukan pembentukan satuan tugas baru, melainkan penguatan kolaborasi antar kementerian/lembaga yang sudah berperan dalam pengelolaan data nasional.
“Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kita dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan DTSEN sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak untuk memastikan data digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan nasional," kata Kepala Bappenas pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bappenas: DTSEN jadi platform utama mendukung kebijakan berbasis data