Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.
“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Dipaparkan oleh Brigjen Pol Helfi bahwa tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), yang menemukan bahwa minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.
Kemudian, pada Minggu (9/3), penyidik mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.
Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.
“Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.
Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.
Lebih lanjut, diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.
“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.
Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.
Selain itu, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol dan kemasan pouch seharga Rp680 per biji.
“Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs. Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 450 kardus berisi MinyaKita kemasan pouch dari truk yang siap didistribusikan, 30 unit filling machine alat produksi untuk jenis pouch dan 40 unit filling machine untuk pengisian untuk jenis botol, serta 80 buah drum penampung minyak dengan kapasitas 1000 liter per drum.
“Atas kegiatan ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti minyak goreng sebanyak 10.560 liter,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan satu tersangka kasus MinyaKita tak sesuai takaran