Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk Satuan Tugas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau (Satgas TEH) untuk mempercepat transisi energi dan ekonomi hijau.
Dikutip dari salinan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 141 Tahun 2025 yang diterima di Jakarta, Jumat, pembentukan Satgas TEH bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan, percepatan perizinan berusaha, penyelesaian hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antarkementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah.
Penyelarasan tersebut guna melaksanakan transformasi ekonomi, sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, khususnya terkait dengan penerapan transisi energi dan ekonomi hijau.
Dalam Pasal 2 kepmen tersebut, tertuang bahwasanya Satgas TEH terdiri atas pengarah, pelaksana, kelompok kerja, dan pengawas.
Pengarah memiliki tugas untuk memberikan arahan dan pertimbangan dalam menentukan kegiatan, strategi, program, target waktu, dan indikator kinerja pelaksanaan program percepatan transisi energi dan ekonomi hijau.
Selain itu, pengarah juga bertugas untuk memantau dan mengevaluasi implementasi program. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan Ketua Pengarah Satgas TEH.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengarah Satgas TEH adalah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Di sisi lain, pelaksana dalam Satgas TEH bertugas menyusun usulan kegiatan, strategis, program, target waktu, dan indikator kinerja pengembangan kebijakan transisi energi dan ekonomi hijau.
Lalu, memberikan rekomendasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan pelaksanaan transisi energi dan ekonomi hijau.
Kepmen tersebut juga mengatur ihwal Kelompok Kerja (Pokja) Satgas TEH yang terdiri atas Pokja Energi Hijau dan Dekarbonisasi Hulu; Pokja Industri Hijau dan Dekarbonisasi Hilir; Pokja Kemitraan, Pembiayaan, dan Investasi Hijau; Pokja Sosial, Ekonomi, Lingkungan Hidup, dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
“Satgas TEH dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu,” demikian bunyi Pasal 12, dikutip Jumat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah membentuk Satgas Transisi Energi dan Ekonomi Hijau