Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggeledahan rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berkaitan dengan posisi dirinya saat menjabat di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
“Kaitannya saat yang bersangkutan di KONI, di mana KONI salah satu yang mendapatkan hibah dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
La Nyalla diketahui sempat menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim.
Lebih lanjut Fitroh menjelaskan bahwa hibah yang dimaksud tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Iya betul, terkait penyidikan dana hibah jatim,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK pada Senin (14/4).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin (14/4), mengonfirmasi kabar tersebut.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Tessa.
Kemudian pada Selasa (15/4) penyidik KPK menggeledah Kantor KONI Jatim.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya terkait penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jatim,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (15/4).
KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut rumah La Nyalla digeledah terkait posisi di KONI Jatim