Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
“Pada 29 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah, yang mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa 14 aset tersebut bernilai sekitar Rp18 miliar, dan diduga dibeli menggunakan dana dari kasus tersebut.
“Bidang tanah ini sudah lunas, dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (30/4) mengungkapkan bahwa telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus tersebut berdasarkan penyidikan pada 14-15 April 2025.
Dengan demikian, KPK telah menyita 79 bidang tanah maupun lahan dalam penyidikan kasus tersebut.
KPK pada 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 14 bidang tanah disita KPK terkait proyek Jalan Tol Trans-Sumatera